Mohon tunggu...
Nur lina
Nur lina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Pengelolaan Zakat pada Masa Rasulullah SAW dan Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011

2 April 2024   08:44 Diperbarui: 2 April 2024   08:57 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pada Masa Rasulullah SAW ( Khatabah) dan UU No.23 tahun 2011 (Perencanaan)

Khatabah adalah orang yang mencatat wajib zakat Pada masa rasulullah, Pengelolaan zakat di bantu oleh para sahabatnya dalam berbagai kesempatan untuk mengedukasi ajaran islam, termasuk kewajiban zakat.

B.Hasabah

Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.

C.Jubah

Pada masa Rasulullah pelaksanaan pengelolaan zakat langsung di control oleh Rasul dan langsung dilakukan segera, tidak perlu merencanakan.


D.khazanah 

 petugas penghimpun dan pemelihara harta. Pendistribusian zakat masa Rasul merujuk kepada delapan asnaf Umar Bin Khattab salah satu sahabat Nab yang membantu dalam mengelola zakat, penghimpunan dan pemeliharaan zakat. Pendistribusian zakat dimasa Rasul tidak pernah menundanya.

Sementara itu, di Indonesia, pengelolaan zakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan distribusi zakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun