Mohon tunggu...
Nur LidiaSafira
Nur LidiaSafira Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Atas Nama lidia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengetahui Permanker No.1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

20 Mei 2025   14:10 Diperbarui: 20 Mei 2025   14:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan nyata bagi setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai komitmen moral dan politik dalam membangun keadilan sosial di dunia kerja.

Permenaker No. 1 Tahun 2025 bukan hanya revisi teknis, melainkan sebuah transformasi kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan memperluas cakupan perlindungan, menyederhanakan prosedur, dan memperketat pengawasan terhadap potensi fraud, aturan ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Seluruh pekerja, baik formal maupun informal, kini memiliki harapan lebih besar terhadap jaminan sosial yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Referensi:
Antara Jabar. (2025, April). "Permenaker 1/2025 tentang JKK, JKM & JHT: mengatur apa saja!"
BPK RI. (2025). permenaker-no-1-tahun-2025.pdf. Retrieved from peraturan.bpk.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Retrieved from peraturan.bpk.go.id
Modul Mata Kuliah Hukum Bisnis
SatuData Kemenaker. (2024). Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Desember 2024. Retrieved from satudata.kemnaker.go.id
SatuData Kemenaker. (2024). Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Juni Tahun 2024. Retrieved from satudata.kemnaker.go.id
Note: Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun