Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan nyata bagi setiap peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai komitmen moral dan politik dalam membangun keadilan sosial di dunia kerja.
Permenaker No. 1 Tahun 2025 bukan hanya revisi teknis, melainkan sebuah transformasi kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan memperluas cakupan perlindungan, menyederhanakan prosedur, dan memperketat pengawasan terhadap potensi fraud, aturan ini menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Seluruh pekerja, baik formal maupun informal, kini memiliki harapan lebih besar terhadap jaminan sosial yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Referensi:
Antara Jabar. (2025, April). "Permenaker 1/2025 tentang JKK, JKM & JHT: mengatur apa saja!"
BPK RI. (2025). permenaker-no-1-tahun-2025.pdf. Retrieved from peraturan.bpk.go.id
Kementerian Ketenagakerjaan. (2025). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Retrieved from peraturan.bpk.go.id
Modul Mata Kuliah Hukum Bisnis
SatuData Kemenaker. (2024). Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Desember 2024. Retrieved from satudata.kemnaker.go.id
SatuData Kemenaker. (2024). Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Juni Tahun 2024. Retrieved from satudata.kemnaker.go.id
Note: Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Bisnis
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI