Mengapa hak untuk merokok lebih dijaga daripada hak untuk bernapas? Saya bukanlah perokok aktif tapi dimanapun saya berdiri saya tidak pernah terbebas dari asap rokok. Menurut survei Lentera Anak dan U-Report Unicef pada 2022, 97% orang Indonesia menjadi perokok pasif di ruang public, serta sekitar 1,6 juta orang terbunuh sebelum waktunya. WHO menegaskan taka da batas aman bagi paparan asap rokok pasif, paparan asap rokok terhadap orang dewasa meningkatkan risiko terkena penyakit jantung coroner sebesar 25%-30%, stroke 20%-30%, kanker paru-paru 20%-30%. Pada anak-anak, paparan asap rokok dapat menyebabkan infeksi pernapaasan, infeksi telinga, dan serangan asma. Pada bayi, paparan asap rokok dapat menyebaabkan sindrom kematiaan bayi mendadak (SIDS). Fakta ini membuktikan bahwa asap rokok bukan lagi masalah pilihan gaya hidup melainkan pelanggaran HAM atas hak dasar kita untuk bernapas dengan udara bersih.
Merokok diruang publik bukan sekadar kebiasaan buruk, tapi tindakan egois yang merampas hak orang lain atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sesuai dengan yang dinyatakan dalam UU No. 39/1999 tentang HAM. Dibalik setiap kepulan asap rokok, ada bayi dan anak-anak yang belum punya pilihan untuk pergi dari ruangan penuh racun, Ibu hamil yang terpaksa meracuni janinnya, lansia yang tak mampu melawanpencemaran disekitarnya. Kita mungkin tak melihat mereka batuk, sesak dan perlahan kehilangan daya tahan tubuhnya, tapi ironisnya pelaku ini justru berlindung di balik kata"Ini hak saya." Padahal tak ada hak yang sah jika dijalankan dengan mengorbankan hak orang lain.
Indonesia mandul dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Daerah, padahal kebijakan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya lingkungan yang tercemar asap rokok, yang memuat larangan merokok ditempat- tempat umum seperti angkutan umum, tempat belajar mengajar, dan ruang public lainnya. Diperlukan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melanggar, kesadaran masyaarakat tentang bahaya asap rokok bagi kesehatan perokok pasif perlu ditingkatkan dengan edukasi, serta hilangkan sikap apatis dan tegur mereka yang merokok ditempat umum.
Ketika udara bersih menjadi barang langka, kita patut bertanya "masihkan ini sekedar persoalan gaya hidup atau sudah melanggar hak asasi manusia?" Asap rokok menoreh luka yang tak terlihat, tapi dampaknya nyata menghukum yang tak bersalah dan merampas napas mereka yang tak pernah memilih menjadi korban. Jika negara gagal melindungi udara yang kita hirup, maka masyarakat harus berani menuntutnya. Hak bernapas tanpa racun bukanlah hadiah, tapi kewajiban negara untuk menjaminnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI