Mohon tunggu...
Nurlaila Rahmawati A.A
Nurlaila Rahmawati A.A Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Baca komik 24/7 dan Bermimpi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU No 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas UU No.34 Tahun 2024 Tentang TNI

24 April 2025   12:15 Diperbarui: 24 April 2025   12:21 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengaruh terhadap Lembaga Eksekutif
UU ini memperkuat posisi Presiden dalam struktur pertahanan nasional:
TNI berkedudukan di bawah Presiden, yang menunjukkan supremasi kekuasaan eksekutif dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Memungkinkan prajurit aktif TNIuntuk menduduki jabatan strategis di kementerian/lembaga seperti Kemenko Polhukam, BIN, BSSN, bahkan Kejaksaan dan Mahkamah Agung (akan dijelaskan di bawah). Ini memperluas peran TNI dalam birokrasi eksekutif dan pengambilan kebijakan sipil. TNI membantu pengamanan Presiden/Wapres dan membantu tugas pemerintahan daerah, yang memperkuat keterkaitan fungsional TNI dengan eksekutif pusat maupun daerah.
Potensi penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga bisa menimbulkan tantangan terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi, jika tidak diatur secara ketat dan transparan.

Pengaruh terhadap Lembaga Legislatif Ditekankan bahwa Pemerintah wajib menginformasikan DPR dalam rencana mengatasi separatisme atau pemberontakan bersenjata. Ini menunjukkan upaya menjaga fungsi kontrol dan pengawasan DPR terhadap kebijakan militer yang berisiko tinggi. Namun, peran DPR hanya sebagai penerima informasu bukan pemberi izin atau pengesah kebijakan operasional militer. Hal ini bisa dianggap membatasi fungsi checks and balanceslegislatif terhadap kekuasaan eksekutif dan militer.
Pengaruh terhadap Lembaga Yudisial
meskipun tidak dijelaskan secara rinci. Hal ini bisa memunculkan perdebatan mengenai netralitas yudikatif, terutama jika unsur militer masuk ke lembaga yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain Penempatan ini menimbulkan risiko terhadap, walaupun dimaksudkan untuk efisiensi koordinasi antar lembaga dalam konteks tertentu.

Kesimpulan
UU No. 3 Tahun 2025 memberikan perluasan signifikan terhadap peran TNI dalam struktur pemerintahan, Memperkuat dominasi eksekutif (Presiden) atas TNI dan kebijakan pertahanan dan menempatkan TNI dalam ranah sipil dan lembaga negara non-pertahanan, yang berpotensi menabrak prinsip supremasi sipil. Hal ini Menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas yudikatif dan terbatasnya peran legislatif dalam kontrol militer.
Revisi UU ini mencerminkan kebutuhan aktual atas peran TNI dalam berbagai krisis nasional (bencana, terorisme, dll), yang jika dikontrol dengan tepat dapat memperkuat negara. Namun, penguatan peran TNI di luar pertahanan berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, mengaburkan peran sipil vs militer, dan mengembalikan dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Maka Harus ada pengawasan yang ketat dari DPR, transparansi dalam pelibatan TNI, dan penguatan institusi yudisial agar prinsip checks and balances tetap berjalan. Selain itu, perlu dibatasi dengan jelas bentuk dan durasi penugasan militer dalam ranah sipil

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun