Ummat Islam melakukan ibadah puasa Ramadhan terhitung sudah 23 hari, termasuk hari ini. Hal ini di tandai dengan adanya warga masyarakat di desa kami, di lingkungan setempat jika sudah 21 hari menjalankan puasa, maka di adakan acara "likuran", yaitu makan bersama setelah acara sholat Tarawih.Â
Namun acara makan bersama tersebut tidak di lakukan tiap malam, tapi mengambil malam yang ganjil, di mulai dari penanggalan puasa tanggal 21, 23, 25, 27, dan malam ke 29.Â
Adapun makanan yang tersaji berasal dari kesadaran warga yang membentuk kelompok sesuai dengan kedekatan rumah mereka, misalnya kelompok A, memilih malam ke 21, maka rumah yang terdekat di kelompok tersebut pada siang harinya mulai memasak untuk di bawa ke Musholla pada malam harinya, demikian seterusnya hingga malam ke 29.
Acara likuran, di samping untuk mempererat rasa kebersamaan, juga mengingatkan kewajiban umat islam selanjutnya di bulan Ramadhan, yaitu Zakat Fitrah. Zakat fitrah di yakini sebagai pembersih dosa-dosa yang telah kita lakukan, agar dengan zakat  fitrah, kita seperti di lahirkan kembali ke dunia, seperti bayi yang baru lahir, tanpa dosa. Zakat fitrah juga sebagai penyempurna ibadah puasa yang kita lakukan.
Zakat fitrah, baiknya di lakukan pada akhir-akhir puasa Ramadhan, terhitung mulai tanggal 26 hingga menjelang atau sebelum sholat Idul Fitri. Namun akan lebih baik lagi jika zakat fitrah tersebut di lakukan pada tanggal ganjil di bulan puasa yakni tanggal 27 dan 29.
Dulu, zakat fitrah di lakukan langsung pada penerima, jadi sesuai dengan keinginan si pemberi zakat, zakat tersebut mau di berikan kepada siapa, misalkan kepada lansia atau orang yang di pandang lebih membutuhkan. Selain itu juga bagi orang yang mempunyai bayi, maka zakat tersebut akan di berikan ke dukun bayi yang menangani proses kelahiran anaknya, dengan alasan karena telah membuat kotor atau dosa kepada dukun bayi tersebut.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, di mana banyak pengetahuan yang telah di dapat, baik oleh para ustadz atau ulama setempat, zakat fitrah sekarang ini di kumpulkan oleh Amil zakat, untuk kemudian di bagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dengan kriteria dan waktu yang telah di tentukan oleh para Amil zakat.
Ketentuan zakat
Dikutip dari Tribun.news.com, Zakat fitrah harus di keluarkan setahun sekali di awal bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Adapun besarnya zakat fitrah yang harus di keluarkan berupa beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.Â
Namun besaran jumlah zakat fitrah untuk saat ini ada sedikit perbedaan, disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misalnya di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), jumlah zakat fitrah yang di keluarkan setara  dengan uang sebesar 40 ribu per jiwa.Â
Sedangkan Jawa Barat jumlah zakat fitrah setara dengan uang sejumlah 25 ribu hingga 40 ribu. Umumnya di desa kami, terutama untuk anak sekolah, ketentuan membayar zakat adalah 30 ribu per anak.
Masyarakat di desa kami yang rata-rata penghidupannya bercocok tanam, di saat menjelang kewajiban membayar zakat fitrah ini, mereka mulai menggiling padi mereka yang di simpan untuk persiapan zakat fitrah, sekaligus untuk di masak sendiri.Â