Mohon tunggu...
Nur Indah
Nur Indah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Gizi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UIN Walisongo Kelompok 3 Gelar Kajian Online "E-Commerce dalam Tinjauan Fiqih Muamalah"

21 Februari 2022   10:26 Diperbarui: 21 Februari 2022   10:28 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

SEMARANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Mandiri Inisiatif Terprogram (MIT) Dari Rumah (DR) ke-13 kelompok 3 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mengadakan kajian online dengan judul “E-Commerce dalam Tinjauan Fiqih Mu’amalat” yang diselenggarakan secara online melalui platform Zoom Cloud Meeting serta diikuti sekitar 30 peserta, pada Sabtu (19/02/2022).


Acara kajian online berjalan dengan lancar dan diikuti dengan khidmat oleh peserta. Target partisipan berkisar 50 peserta, namun pada acara pagi ini jumlah peserta masih belum bisa mencapai target yang ditentukan.


Kajian online pada hari ini dibuka oleh Koordinator Kelompok 3 yaitu saudara Say Fajar Siddiq karena Bapak Adeni M. A., selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) tidak dapat mendampingi kegiatan pada pagi hari ini.


Acara kajian online yang diselenggarakan oleh Kelompok 3 ini dilaksanakan sebagai bentuk menambah wawasan baru agar audiens dapat lebih memahami materi terkait e-commerce dalam tinjauan fiqih mu’amalat sehingga nantinya audiens diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan konsep halal dan haram dalam melakukan jual beli baik secara langsung maupun tidak langsung.


Dalam kajian online tersebut, dihadiri oleh narasumber yang merupakan Dosen UIN Walisongo Semarang yaitu Ibu Latifah Munawarah, Ic., MA., yang menyampaikan bahwa e-commerce merupakan pembahasan kontemporer. Bahwa pada dasarnya, hukum asal dari muamalat adalah boleh, hingga terdapat dalil diharamkannya. Sedangkan, dari sisi fiqih jual beli klasik, e-commerce lebih dekat bila dikategorikan jual beli al-salam yang merupakan jual beli dengan cara memesan menggunakan kriteria tertentu melalui pembayaran diawal secara tunai dari konsumen atau pembeli baik secara langsung/situs penjual atau melalui market place.


Acara kajian online tersebut berlangsung sekitar 2 jam. Selama waktu itu, acara berlangsung cukup meriah, Dapat dibuktikan dengan banyaknya audiens yang begitu antusias dalam memberi pertanyaan di sesi akhir kajian online. Salah satunya penanya, “Bagaimana hukumnya bila kita menjadi dropshipper padahal barang belum ada di kita?”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun