Mohon tunggu...
Nuril Afifah
Nuril Afifah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

seorang mahasiswa semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal dan Penanaman Modal

30 April 2024   12:35 Diperbarui: 30 April 2024   12:52 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lima tahun yang lalu, pandemi covid-19 melanda seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia. Berbagai dampak yang timbul dikarenakan pandemi ini menguji ketahanan dan kesiapan ekonomi, politik dan sosial seluruh negara yang ada di dunia. Indonesia sebagai negara modern tidak bisa lepas dari hubunga relasi dari pengaruh dan kerja sama dengan negara-negara lain. Kerjasama ini saling menguntungkan dan membantu Indonesia untuk tujuan memajukan kehidupan bangsa dan kesejahteraan umum. Namun di sisi lain, kondisi finansial Indonesia rentan dipengaruhi kondisi ekonomi global yang mengalami kemacetan yang tidak bisa diprediksi. 

Dengan kondisi ekonomi global saat ini, ditambah dengan perang dagang berkepanjangan antara Amerika dan Tiongkok sebagai pemegang ekonomi tertinggi di dunia, mempengaruhi semua negara yang menjalin relasi ekonomi dengan kedua negara tersebut. Wabah pandemi covid-19 yang melanda hampir semua negara, membuat ekonomi dunia menjadi semakin tidak stabil ditambah dengan kebijakan Amerika Serikat yang ketat terhadap Tiongkok sebagai pesaing ekonomi utamanya. Sengketa dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat semakin panas dan kelihatan semakin berlanjut mengingat adanya pernyataan yang memanas di antara kedua pemimpin negara. Amerika Serikat menaikkan bea impor produk dari 10% menjadi 25%. Akan hal tersebut, pemerintah Beijing membalas dengan menaikkan harga impor terhadap 5.140 produk Amerika Serikat senilai Rp. 60 Miliar dari 5%-10% menjadi 25%. Akibat dari perang dagang berkepanjangan tersebut, perekonomian dunia semakin menyusut seperti yang diperkirakan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). OECD menyebut bahwa perang dagang yang tidak kunjung selesai inilah penyebab dari lambatnya pertumbuhan ekonomi global.

Melalui perspektif kebijakan fiskal nasional dengan fungsi pajak sebagai instrumen yang mempunyai fleksibilitas untuk penerimaan negara yang berkelanjutan dapat dilihat bagaimana kesiapan negara dalam menghadapi krisis finansial global sebagai dampak pandemi covid-19. Kontribusi pendukungan pembiayaan nasional melalui administrasi perpajakan modern yang mengkombinasikan fungsi-fungsi pajak dapat berjalan dengan baik dengan adanya kebijakan pembaharuan perpajakan nasional. Kebijakan yang tepat dapat dilakukan melalui refleksi dan evaluasi pemerintah tentang fungsi pajak dalam kebijakan fiskal.

Pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki tiga fungsi, yaitu sebagai salah satu sumber anggaran pemerintah yang digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pembangunan, pajak sebagai alokasi sumberdaya, konsumsi atau umum atau fungsi regulasi pajak dan distribusi pendapat dan fungsi terakhir adalah untuk stabilitas ekonomi. Dari fungsi tersebut, kebijakan perpajakan yang dilakukan pemerintah selalu diarahkan untuk pemenuhan ketiga fungsi tersebut secara simultan. Sebagai salah satu alat pembangunan, kebijakan fiskal dapat berjalan secara efektif apabila pelaksanaannya dikenakan penarikan pajak yang tinggi secara langsung maupun secara tidak langsung. Penarikan pajak yang tinggi ini difungsikan untuk menghambat pengeluaran masyarakat yang sifatnya konsumtif, menghambat laju pengimporan barang dari luar negeri dan melakukan perlindungan untuk produk dalam negeri yang belum siap bersaing dengan produk luar negeri. kebijakan fiskal dengan kombinasi kenaikan tarif pajak harus juga didasarkan pada fleksibilitas yang ada dalam sistem pengenaan pajak yang berupa pembebasan pajak dan pemberian dorongan untuk menstimulasi masyarakat membeli investasi privat sebagaimana yang diharapkan.

Dalam mencapai tujuan mengatur stabilitas ekonomi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi tanpa inflasi dan resesi, kebijakan fiskal harus selalu didampingi dengan kebijakan lain, seperti kebijakan moneter dan kebijakan sektor riil. Kebijakan fiskal yang bersifat kontraksi dilakukan pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan ekonomi. kebijakan ini dilakukan apabila ekonomi negara dalam keadaan inflasi. Pembebanan pajak juga akan berpengaruh pada investasi karena pajak itu akan mengurangi hasil investasi yang telah dilaksanakan. Investasi adalah hal yang mengandung resiko karena investasi mungkin akan memberikan keuntungan sesuai harapan dan investasi juga dapat menghadapi kegagalan berupa kerugian. Beban membayar pajak ini membuat sebagian masyarakat enggan untuk melakukan investasi apabila dengan dikenakannya pajak tersebut, investasi yang dilakukan juga ikut menurut. Tentu saja kondisi yang sebaliknya akan terjadi apabila beban pajak yang dikenakan mengecil. Hal ini akan membuat penghasilan investor menjadi lebih besar sehingga hal ini dapat membuat penanaman modal menjadi lebih luas oleh para investor. Untuk merangsang penanaman modal, sumber modal yang didapat juga bisa didapat dari pemerintah maupun yang berasal dari dana masyarakat. Porsi pemerintah dan tahap untuk investasi dapat dibagi menjadi tiga tahap awal, tahap menengah dan tahap lanjut. Pada tahap awal ekonomi, pemerintah harus menjadi sarana dan prasarana publik untuk porsi investasi publik yang lebih besar.

Dalam mencapai tujuan pembangunan, fungsi kebijakan pemerintah dalam rangka mengalokasikan dan merencanakan pembelanjaan sumber negara sangat dibutuhkan. Kebijakan ini juga digunakan untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang berdasarkan pada kebijakan fiskal. Melalui kebijakan fiskal ini dapat dilihat pula fungsi alokasi anggaran belanja negara terhadap sumber dana. 

Adanya pembebanan pajak secara adil dapat diharapkan bahwa kebijakan fiskal ini dapat berimbas pada masyarakat dapat bersikap adil dan netral guna mendorong stabilitas ekonomi. Fungsi regulasi yang ada dalam pajak terkadang sengaja disimpangi guna memberikan merekayasa kondisi tertentu pada masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan dengan harapan mendorong masyarakat memiliki atau menanam modal ke sektor produksi tertentu. Selain itu pemerintah memberi pembebanan pajak penghasilan atas hasil yang diperoleh dari penanaman modal yang dilakukan

Kebijakan reformasi pajak yang dilakukan pemerintah ini memiliki tujuan untuk menciptakan sistem pajak yang sederhana dan dapat dimengerti setiap lapisan masyarakat. Pemerintah perlu membuat kebijakan fiskal dan menciptakan inovasi regulasi pajak yang dapat menciptakan keseimbangan baru antara kepentingan konsumen, masyarakat, pemerintah dan juga pengusaha. Pemerintah juga harus membuat kebijakan pajak yang dapat mempengaruhi dan merangsang minat investor untuk menanamkan modal dan menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modal secara simultan. Kebijakan pajak yang dibuat juga harus mampu untuk menciptakan sistem sederhana dan didasarkan pada syarat dan prinsip keadilan, memberi kepastian hukum bagi wajib pajak dan kewajaran

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun