Perayaan Maulid Nabi bersifat mubah (boleh). Beberapa ulama menyatakan bahwa tidak ada dalil yang menyatakan secara eksplisit memerintahkan atau melarang perayaan Maulid. Â Perayaan ini dianggap sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran Rasulullah SAW Â yang diisi dengan kegiatan yang mengandung kebaikan seperti pengajian, sholawat dan dakwah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI