Jika salah satu memiliki akhlak yang baik, maka sebaiknya tidak menjatuhkan talak.
4. Wajib
Sudah jelas dalam kasus ini wajib berpisah apabila sudah tidak dapat berdamai antara suami dan istri. Contohnya seperti murtad, melakukan perbuatan yang tidak bisa dimaafkan dan tidak mau bertaubat.
5. Haram
Apabila istri sedang keadaan haid atau nifas, haram hukumnya terjadi perceraian.
Contoh lainnya adalah jika sudah berhubungan intim, tanpa diketahui istrinya hamil atau tidak, maka hukumnya haram.
Demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum perdata, hukum perceraian khususnya. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!