Mohon tunggu...
Nurhida Yanti
Nurhida Yanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I Love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata, Termasuk Perceraian

7 Oktober 2021   23:25 Diperbarui: 7 Oktober 2021   23:28 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika salah satu memiliki akhlak yang baik, maka sebaiknya tidak menjatuhkan talak.

4. Wajib

Sudah jelas dalam kasus ini wajib berpisah apabila sudah tidak dapat berdamai antara suami dan istri. Contohnya seperti murtad, melakukan perbuatan yang tidak bisa dimaafkan dan tidak mau bertaubat.

5. Haram

Apabila istri sedang keadaan haid atau nifas, haram hukumnya terjadi perceraian.

Contoh lainnya adalah jika sudah berhubungan intim, tanpa diketahui istrinya hamil atau tidak, maka hukumnya haram.

Demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum perdata, hukum perceraian khususnya. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun