Mohon tunggu...
Nurhida Yanti
Nurhida Yanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I Love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata, Termasuk Perceraian

7 Oktober 2021   23:25 Diperbarui: 7 Oktober 2021   23:28 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nurhida Yanti, Universitas Pamulang.

Apa itu hukum perdata? Hukum perdata merupakan bentuk hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Hukum perdata juga mengatur beberapa hukum, diantaranya adalah :

  • Pernikahan
  • Waris
  • Perceraian
  • Kekeluargaan
  • Perikatan
  • Kekayaan, Dll.

Beberapa hukum diatas merupakan hukum perdata, namun saya akan sedikit membahas lebih dalam tentang hukum perceraian.

Menjadi pilihan terakhir hubungan suami istri yang sudah tidak cocok adalah perceraian, namun ada beberapa hukum yang terdapat dalam Islam.

Bila ingin bercerai, maka lihatlah hukum berikut ini :

1. Mubah (boleh)

Contohnya apabila suami sudah tidak dapat memenuhi/tidak bernafsu untuk berhubungan intim, atau sang istri sudah memasuki masa menopause sedangkan si suami masih ingin mempunyai anak.

2. Sunnah (mendapat pahala)

Dalam kasus ini dapat dicontohkan apabila si suami sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan istrinya. Atau sebaliknya sang istri sudah tidah dapat menjaga kehormatannya dan suaminya.

3. Makruh (jika ditinggalkan mendapat pahala)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun