Mohon tunggu...
NurHanafi Akbar
NurHanafi Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Malang

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haramnya Riba dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari

9 Januari 2022   16:05 Diperbarui: 9 Januari 2022   16:23 3589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Riba Secara etimologis berasal dari kata ziydah yang berarti bertambah atau tumbuh dan membesar. Sedangkan, riba menurut istilah yakni syara' yang berarti akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara'. Maka, dapat disimpulkan riba merupakan suatu penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba sangat dilarang didalam Islam, larangan riba terdapat pada Al-Qur'an dan Hadits, salah satunya yakni sebagaimana deijelaskan pada Qs. An-nisaa ayat 161 :

   

dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.

Sebagaimana ayat tersebut diatas terlihat jelas bahwa Allah SWT Melarang dan mengutuk keras para pelaku praktik riba, dan mengancam para pelaku riba dengan siksa yang sangat pedih. Larangan riba pun dijelaskan dalam hadits :

Maka jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan, diantaranya memakan riba, Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan riba, pencatatnya dan dua orang saksi, beliau bersabda "mereka semua sama.

Islam sangat melarang keras riba, hal ini pun terlihat dalam perspektif ekonomi, Salah satu pemikiran utama yang paling sering dikemukakan para Cendekiawan Muslim yakni adanya praktik riba dalam ekonomi, praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dari segi sosial serta ekonomi. Maka, melihat kondisi tersebut hal ini tentunya bertentangan dan merusak ini ajaran dalam islam mengenai keadilan sosial. Penghapusan riba dalam system ekonomi islam bertujuan untuk memberikan keadilan ekonomi serta perilaku ekonomi bisnis yang benar baik secara etis maupun moral. 

Dasar pemikiran Al-Qur'an mewahyukan ayat yang tegas melarang riba ialah sebab Islam sangat menentang setiap bentuk eksploitasi dan mendukung sistem ekonomi yang ditujukan untuk mengamankan sosio-ekonomi yang luas. Oleh Karena itu, Islam mengutuk segala bentuk eksploitasi, khususnya pada ketidakadilan yang berkaitan dimana pelaku pemberi pinjaman dijamin mendapatkan pengembalian positif (untung) tanpa mempertimbangkan pembagian risiko dengan peminjam, atau dengan kata lain peminjam menanggung semua jenis risiko dan seluruh bunga yang ditetapkan. Dengan pertimbangan bahwa kekayaan yang dimilliki oleh individu merupakan amanah dari Allah SWT, maka amanah kekayaan merupakan hal yang sakral.

Riba dalam Islam hukumnya ialah haram. Banyak efek negatif dari riba yang dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Mendapatkan keuntungan dari praktik riba dapat menghilangkan sikap tolong menolong, memicu permusuhan, dan menyusahkan Ketika pemberi riba menetapkan bunga yang sangat tinggi.

Penulis : Nurhanafi Akbar dari Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun