ABSTRAK
Â
Indonesia sebagai negara dengan keberagaman agama dan budaya yang tinggi menghadapi tantangan serius terkait radikalisme dan ekstremisme beragama. Penelitian ini menganalisis pentingnya moderasi beragama sebagai solusi strategis dalam memelihara kerukunan umat beragama dan stabilitas nasional. Melalui pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber resmi, termasuk Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Pusat Statistik (BPS), penelitian ini menunjukkan bahwa moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teoritis, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga keutuhan NKRI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) tahun 2024 mencapai 76,47, meningkat 0,45 poin dari tahun sebelumnya, namun masih menghadapi tantangan serius dari penyebaran 180.000 konten bermuatan terorisme yang diblokir sepanjang 2024. Moderasi beragama menjadi instrumen penting dalam meredam konflik horizontal dan membangun harmoni sosial di tengah heterogenitas masyarakat Indonesia.Â
Â
Kata Kunci: Moderasi Beragama, Radikalisme, Ekstremisme, Kerukunan Umat Beragama, Indonesia, Toleransi
1. PENDAHULUAN
 Moderasi beragama menjadi konsep yang sangat relevan dalam konteks Indonesia sebagai negara yang mengakui enam agama resmi dan menjunjung tinggi prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Konsep ini tidak hanya berkaitan dengan praktik keagamaan individual, tetapi juga menyangkut bagaimana agama dapat menjadi kekuatan pemersatu dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya. Kementerian Agama Republik Indonesia telah menjadikan moderasi beragama sebagai program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mengembangkan paradigma beragama yang moderat. Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, budaya, dan etnis yang sangat tinggi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (2024), Indonesia memiliki lebih dari 300 juta penduduk, dengan keberagaman agama utama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Keberagaman ini menjadi kekayaan bangsa sekaligus tantangan dalam membangun harmoni sosial dan keutuhan negara.
 Dalam konteks dinamika global dan regional, nilai-nilai moderasi beragama menjadi semakin relevan untuk menjamin toleransi dan menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan nasional. Moderasi beragama secara esensial mengandung makna sebagai pendekatan beragama yang seimbang, mengedepankan nilai-nilai toleransi, saling menghargai, dan menjauhi kekerasan maupun ekstremisme. Hal ini menjadi krusial mengingat maraknya kasus intoleransi, radikalisme, dan berita hoaks berbasis agama yang menimbulkan keresahan sosial. Sejak reformasi, Indonesia secara konsisten menegaskan komitmen terhadap prinsip negara
 yang mengedepankan keberagaman melalui berbagai regulasi dan kebijakan nasional. Menteri Agama Republik Indonesia dalam laporan terbaru tahun 2024 menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan salah satu pilar pembangunan karakter bangsa dan bagian integral dari pendidikan nasional. Pengembangan budaya moderat ini tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep moderasi beragama dari perspektif akademik, membahas kondisi aktual keberlangsungan moderasi di Indonesia, serta menguraikan strategi dan tantangan yang dihadapi. Melalui analisis ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang konkrit untuk memperkuat moderasi beragama sebagai fondasi utama dalam membangun Indonesia yang Damai, Toleran, dan Berkeadilan. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya moderasi beragama sebagai instrumen strategis dalam memelihara kerukunan umat beragama dan mencegah penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Secara spesifik, penelitian ini akan mengkaji implementasi moderasi beragama dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia serta dampaknya terhadap stabilitas nasional. Â
2. TINJAUAN PUSTAKA
 Moderasi beragama (wasathiyyah) merupakan konsep yang berakar dari ajaran Islam yang menekankan pada keseimbangan, keadilan, dan toleransi dalam praktik keagamaan. Dalam konteks Indonesia, moderasi beragama diartikan sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri dan penghormatan terhadap eksistensi agama lain dengan tetap menjaga kerukunan dan kedamaian (Kementerian Agama RI, 2019). Konsep moderasi beragama memiliki empat indikator utama: (1) komitmen kebangsaan, (2) toleransi, (3) anti-kekerasan, dan (4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal. Keempat indikator ini menjadi parameter dalam mengukur tingkat moderasi beragama masyarakat Indonesia dan menjadi acuan dalam pengembangan program-program penguatan moderasi beragama.