Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi sorotan setelah pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menyarankan perlunya penyusunan draf baru yang lebih relevan dan menyeluruh. Dilansir dari ANTARA pada 31 Mei 2025, Yance menilai bahwa penyusunan regulasi ini harus memperhatikan pendekatan hukum yang lebih sinkron dan berpihak pada masyarakat adat secara nyata.
RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2010. Namun hingga kini, keberadaannya belum kunjung mencapai pengesahan. Padahal, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini menghadapi tantangan seperti tumpang tindih regulasi sektoral, lemahnya perlindungan negara, dan ketidakpastian status wilayah adat.
Menurut Yance, draf sebelumnya belum cukup kuat dalam menyelesaikan permasalahan interseksi antara hukum adat dan aturan sektoral lainnya, seperti kehutanan, pertambangan, dan agraria. Untuk itu, ia menyarankan pendekatan kodifikasi berbasis metode omnibus law, yaitu menyatukan berbagai regulasi terkait masyarakat adat ke dalam satu kerangka hukum yang koheren dan saling menguatkan.
Selain aspek teknis hukum, Yance juga menekankan pentingnya partisipasi bermakna dari masyarakat adat dalam proses legislasi. Tidak cukup hanya menghadirkan tokoh adat dalam forum-forum formal, pendekatan multibahasa serta pelibatan fasilitator lokal dinilai menjadi langkah krusial agar proses ini inklusif dan tidak elitis.
"Ini tantangan bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan Undang-Undang masyarakat adat sebagai contoh baik pembuatan undang-undang yang partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di berbagai tempat," ungkap Yance.
Pernyataan tersebut memberi refleksi penting tentang bagaimana regulasi seharusnya tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu menangkap realitas sosial yang dihadapi kelompok masyarakat adat di berbagai pelosok nusantara. Penguatan hak-hak masyarakat adat tidak hanya berkaitan dengan pengakuan identitas, tetapi juga menyangkut akses terhadap ruang hidup, sumber daya, serta perlindungan dari kriminalisasi.
Sebagai bagian dari masyarakat yang tumbuh dalam era demokrasi, kita berharap proses legislasi terhadap RUU ini tidak sekadar simbol politik tahunan, melainkan menjadi langkah konkret menuju keadilan sosial dan pengakuan konstitusional yang setara bagi semua warga negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI