Mohon tunggu...
Nurhaedin
Nurhaedin Mohon Tunggu... Lainnya - Kreator

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Peringkat ke-4 Porno Anak-anak Terbanyak di Dunia

20 April 2024   16:00 Diperbarui: 20 April 2024   16:05 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto/Kumparam.com

Sebuah laporan terbaru yang dirilis oleh lembaga riset independen internasional telah menyoroti Indonesia sebagai salah satu dari peringkat teratas dalam hal jumlah konten porno yang tersebar luas di dunia daring. Indonesia menempati peringkat keempat, menyusul Amerika Serikat, India, dan Britania Raya.

Laporan tersebut menyoroti fakta bahwa meskipun Indonesia memiliki undang-undang yang melarang konten pornografi, namun masih banyaknya konten semacam itu yang dapat diakses oleh masyarakat secara bebas di internet. Hal ini menimbulkan keprihatinan akan dampaknya terhadap moralitas dan kesehatan mental masyarakat, terutama generasi muda.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa menurut informasi yang diperoleh dari National Center for Missing Exploited Children (NCMEC), selama empat tahun terakhir tercatat sebanyak 5.566.015 kasus temuan pornografi anak di Indonesia. Dengan angka ini, Indonesia ditempatkan pada peringkat keempat di dunia dalam hal jumlah temuan konten pornografi anak yang tinggi.

Menurut data yang dihimpun dalam laporan, sebagian besar konten porno yang tersedia di internet berasal dari situs-situs luar negeri yang sulit untuk diawasi oleh pemerintah Indonesia. Meskipun telah dilakukan upaya-upaya untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut, namun masih banyak cara untuk mengakalinya sehingga konten-konten tersebut tetap dapat diakses dengan mudah.

Hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil menurunkan atau menghapus sebanyak 1.950.794 konten pornografi anak. Hadi memastikan bahwa setiap kementerian telah melakukan upaya untuk mengatasi masalah konten pornografi anak ini.

"Upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Namun, setiap kementerian memiliki regulasi sendiri-sendiri," jelas Hadi.

Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi masalah pornografi anak dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait agar dapat membuat regulasi yang lebih kuat. Satuan tugas ini akan terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemennppa), Kementerian Sosial (Kemensos), Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun