Jakarta, -Setelah Beberapa kali mengalami penundaan dikarenakan saksi korban alasan sakit, malalui Sidang teleconfrence majelis hakim dapat memeriksa keterangan BAP saksi korban Bambang Prijono selaku Presdir PT.Indotruck Utama.
Kepada majelis hakim, Saksi Bambang Prijono yang mengaku telah menjadi korban atas laporan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Arwan Koty atas laporan penipuan dan penggelapan sebagaimana dikatakan dalam pasal 378,372 KUHP.
Saat memberikan keterangannya saksi mengatakan tidak tahu bahwasanya laporan Arwan Koty tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan, Dalam persidangan saksi Bambang mengatakan laporan Arwan Koty tersebut dihentikan pada tahap Penyidikan.
Meskipun telah diperingatkan oleh majelis hakim bahwa saksi telah disumpah agar tidak memberikan keterangan palsu, Namun Bambang Prijono tetap pada BAP nya.
Dalam surat S-Tap yang diduga dijadikan bukti laporan oleh Bambang Prijono jelas menyatakan bahwasanya laporan dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Dalam membuat laporan, Bambang Prijono diduga telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik kepolisan. Dalam laporannya di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan No. LP/B/0023/1 /2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. saksi mengatakan bahwa Ketika menyampaikan laporan melalui kuasanya saksi tidak mengerti antara penyidikan dan penyelidikan.
Saksi mengatakan bahwa laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyidikan atau penyelidikan saksi mengatakan sami mawon (sama saja) saksi hanya tau SP3.
Diduga alat bukti yang dijadikan sebagai bukti laporan adalah Dua surat S.Tap/2447/XII/2019 dan STap 66 /V/RES.1.11/2019. yang dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Menyikapi keterangan saksi Bambang Prijono yang dinilai telah memberikan keterangan palsu, Aris Toteles MJ Siahaan SH,mengatakan, "Dalam memberikan keterangan, Kami menduga Bambang Prijono telah memberikan keterangan palsu.
Dalam hal ini seharusnya majelis hakim dapat melakukan perintah penahanan terhadap Presdir PT Indotruck Utama tersebut, Sebab keterangan Presdir PT Indotruck itu kami nilai telah memenuhi unsur pasal 242 ayat 1 dan 2, tantang laporan atau pengaduan palsu."ujar penasihat hukum Arwan Koty.
Dalam perkara ini kami menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap klien kami, Klien kami adalah pembeli Excavator yang beretikat baik justru dilaporkan oleh Presdir PT Indotruck Utama Bambang Prijono.