Mohon tunggu...
nur fitria
nur fitria Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca dan Liburan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Merit System Dalam Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin: kunci Pengembangan SDM Aparatur

24 Juni 2025   02:00 Diperbarui: 24 Juni 2025   00:07 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur negara merupakan aspek krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas birokrasi. Salah satu gagasan penting yang menjadi fokus adalah penerapan sistem merit dalam penggajian, penghargaan, dan disiplin. Sistem merit menekankan pada prinsip keadilan dan objektivitas berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang politik, suku, agama, atau faktor non-kinerja lainnya. Dengan demikian, sistem ini diharapkan mampu menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, dan produktif.

Namun, dalam praktiknya, pengembangan SDM aparatur masih menghadapi berbagai permasalahan. Salah satunya adalah ketidakkonsistenan dalam penerapan sistem merit, yang sering kali terhambat oleh intervensi politik dan budaya birokrasi yang kurang transparan. Penggajian dan penghargaan sering kali tidak sepenuhnya mencerminkan kinerja nyata, melainkan lebih dipengaruhi oleh faktor subjektif dan nepotisme. Selain itu, penegakan disiplin juga belum optimal karena prosedur yang rumit dan kurangnya evaluasi yang berkelanjutan. Kondisi ini menyebabkan rendahnya motivasi kerja dan kurangnya inovasi di lingkungan aparatur.

Secara regulatif, sistem merit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menekankan seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif, serta penggajian, penghargaan, dan sanksi yang berbasis kinerja. UU ini mengharuskan evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung dan menjadi dasar dalam pengangkatan jabatan serta pengembangan karier ASN. Selain itu, ASN berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, serta kesempatan pengembangan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan yang adil dan layak sesuai beban kerja dan tanggung jawab. Promosi jabatan harus berdasarkan perbandingan objektif atas kompetensi, kualifikasi, prestasi kerja, dan aspek lain yang relevan tanpa diskriminasi gender, suku, agama, atau golongan, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip sistem merit dalam UU tersebut. UU ASN juga menetapkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga pengawas yang independen untuk menjamin penerapan sistem merit secara konsisten dan bebas dari intervensi politik. Dengan demikian, sistem merit dalam UU No. 5 Tahun 2014 menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan SDM aparatur yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, gagasan solusi yang dapat diusulkan adalah memperkuat implementasi sistem merit melalui beberapa langkah strategis. Pertama, memperketat mekanisme evaluasi kinerja dengan menggunakan indikator yang jelas dan terukur, serta melibatkan tim penilai independen untuk menghindari bias. Kedua, meningkatkan transparansi dalam proses penggajian dan pemberian penghargaan agar seluruh pegawai memahami kriteria dan prosedur yang berlaku. Ketiga, memperbaiki sistem disiplin dengan prosedur yang sederhana namun tegas, serta memberikan pelatihan khusus bagi pejabat pengawas agar mampu menegakkan aturan secara konsisten. Keempat, mengembangkan budaya kerja yang menghargai prestasi dan integritas melalui program penghargaan yang adil.

Ditulis oleh:

Nur Fitria

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun