Mohon tunggu...
nurfadhilah rauf
nurfadhilah rauf Mohon Tunggu... Dosen, Konsultan Keluarga, Kesehatan dan Pendidikan

Licensed Promotor STIFIn Family

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Konseling KTR: Kunci Menjaga Kampus Bebas Asap Rokok

19 Maret 2025   16:30 Diperbarui: 19 Maret 2025   16:30 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kampus bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran sering terjadi akibat kurangnya kesadaran atau kebiasaan merokok yang sulit dihentikan. Di sinilah peran konseling menjadi penting untuk membangun pemahaman dan mengurangi perilaku merokok di area KTR. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (2023), sebanyak 33,5% mahasiswa masih aktif merokok, dan 27% di antaranya mengaku pernah melanggar aturan KTR. Studi lain dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2023) menunjukkan bahwa setelah layanan konseling diterapkan, angka pelanggaran KTR turun hingga 40% dalam waktu 12 bulan.
Mengapa Konseling Penting dalam Penerapan KTR?

a) Meningkatkan Kesadaran akan Dampak Merokok di Lingkungan KTR
Banyak perokok aktif menganggap merokok sebagai hak pribadi. Namun, di lingkungan KTR, hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih harus diutamakan. Konseling membantu menyadarkan bahwa merokok di kawasan terlarang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kesehatan orang lain. Studi di Universitas Indonesia (2022) mencatat bahwa mahasiswa yang mendapat edukasi langsung melalui konseling menunjukkan peningkatan kesadaran sebesar 55% terkait bahaya rokok pasif di lingkungan kampus.

b) Mendukung Perubahan Perilaku secara Bertahap
Berhenti merokok bukan proses instan. Dengan intervensi berbasis konseling, kampus bisa memberikan pendampingan secara bertahap. Program ini menekankan pengurangan kebiasaan merokok di lingkungan KTR melalui edukasi berkelanjutan dan dukungan mental. Riset dari Kementerian Kesehatan (2023) menunjukkan bahwa 68% individu yang mendapat konseling rutin memiliki peluang lebih tinggi untuk mengurangi atau berhenti merokok dibanding mereka yang tidak menerima pendampingan.

c) Menekan Pelanggaran dan Meningkatkan Kepatuhan
Dengan adanya layanan konseling yang aktif, mahasiswa dan staf mendapatkan ruang untuk berdiskusi tentang tantangan berhenti merokok. Dukungan ini menciptakan komitmen bersama untuk menjaga KTR, sekaligus meminimalkan kasus pelanggaran.

3. Strategi Konseling sebagai Intervensi Lingkungan di KTR

a) Kampanye Edukasi yang Berkelanjutan
- Mengadakan seminar dan diskusi rutin tentang dampak merokok dan pentingnya KTR.
- Menyebarluaskan informasi melalui media kampus untuk membangun kesadaran kolektif.

b) Layanan Konseling Proaktif
- Menyediakan konseling gratis bagi mahasiswa dan staf yang mengalami kesulitan berhenti merokok di lingkungan KTR.
- Menggunakan pendekatan motivational interviewing untuk membangun motivasi internal agar mematuhi aturan.

c) Intervensi Sosial melalui Dukungan Kelompok
- Membentuk Peer Support Group sebagai ruang berbagi pengalaman berhenti merokok.
- Melibatkan relawan anti-rokok sebagai agen perubahan di kampus untuk mengingatkan dan mengedukasi secara langsung.

d) Penegakan Aturan Berbasis Pendekatan Humanis
- Menerapkan sanksi berbasis edukasi bagi pelanggar, seperti wajib mengikuti sesi konseling atau seminar KTR.
- Menyediakan layanan konsultasi cepat bagi pelanggar yang membutuhkan dukungan berhenti merokok.

4. Alur Kerja Unit Konseling KTR

1. Penerimaan dan Identifikasi Kasus
   - Pelanggar KTR atau mahasiswa yang membutuhkan bantuan dapat mendaftar secara mandiri atau melalui rujukan dari pihak kampus.
   - Tim konselor melakukan asesmen awal untuk memahami kebiasaan merokok dan tantangan yang dihadapi individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun