Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kampus bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. Meski aturan sudah jelas, pelanggaran sering terjadi akibat kurangnya kesadaran atau kebiasaan merokok yang sulit dihentikan. Di sinilah peran konseling menjadi penting untuk membangun pemahaman dan mengurangi perilaku merokok di area KTR. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (2023), sebanyak 33,5% mahasiswa masih aktif merokok, dan 27% di antaranya mengaku pernah melanggar aturan KTR. Studi lain dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (2023) menunjukkan bahwa setelah layanan konseling diterapkan, angka pelanggaran KTR turun hingga 40% dalam waktu 12 bulan.
Mengapa Konseling Penting dalam Penerapan KTR?
a) Meningkatkan Kesadaran akan Dampak Merokok di Lingkungan KTR
Banyak perokok aktif menganggap merokok sebagai hak pribadi. Namun, di lingkungan KTR, hak orang lain untuk mendapatkan udara bersih harus diutamakan. Konseling membantu menyadarkan bahwa merokok di kawasan terlarang bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kesehatan orang lain. Studi di Universitas Indonesia (2022) mencatat bahwa mahasiswa yang mendapat edukasi langsung melalui konseling menunjukkan peningkatan kesadaran sebesar 55% terkait bahaya rokok pasif di lingkungan kampus.
b) Mendukung Perubahan Perilaku secara Bertahap
Berhenti merokok bukan proses instan. Dengan intervensi berbasis konseling, kampus bisa memberikan pendampingan secara bertahap. Program ini menekankan pengurangan kebiasaan merokok di lingkungan KTR melalui edukasi berkelanjutan dan dukungan mental. Riset dari Kementerian Kesehatan (2023) menunjukkan bahwa 68% individu yang mendapat konseling rutin memiliki peluang lebih tinggi untuk mengurangi atau berhenti merokok dibanding mereka yang tidak menerima pendampingan.
c) Menekan Pelanggaran dan Meningkatkan Kepatuhan
Dengan adanya layanan konseling yang aktif, mahasiswa dan staf mendapatkan ruang untuk berdiskusi tentang tantangan berhenti merokok. Dukungan ini menciptakan komitmen bersama untuk menjaga KTR, sekaligus meminimalkan kasus pelanggaran.
3. Strategi Konseling sebagai Intervensi Lingkungan di KTR
a) Kampanye Edukasi yang Berkelanjutan
- Mengadakan seminar dan diskusi rutin tentang dampak merokok dan pentingnya KTR.
- Menyebarluaskan informasi melalui media kampus untuk membangun kesadaran kolektif.
b) Layanan Konseling Proaktif
- Menyediakan konseling gratis bagi mahasiswa dan staf yang mengalami kesulitan berhenti merokok di lingkungan KTR.
- Menggunakan pendekatan motivational interviewing untuk membangun motivasi internal agar mematuhi aturan.
c) Intervensi Sosial melalui Dukungan Kelompok
- Membentuk Peer Support Group sebagai ruang berbagi pengalaman berhenti merokok.
- Melibatkan relawan anti-rokok sebagai agen perubahan di kampus untuk mengingatkan dan mengedukasi secara langsung.
d) Penegakan Aturan Berbasis Pendekatan Humanis
- Menerapkan sanksi berbasis edukasi bagi pelanggar, seperti wajib mengikuti sesi konseling atau seminar KTR.
- Menyediakan layanan konsultasi cepat bagi pelanggar yang membutuhkan dukungan berhenti merokok.
4. Alur Kerja Unit Konseling KTR
1. Penerimaan dan Identifikasi Kasus
  - Pelanggar KTR atau mahasiswa yang membutuhkan bantuan dapat mendaftar secara mandiri atau melalui rujukan dari pihak kampus.
  - Tim konselor melakukan asesmen awal untuk memahami kebiasaan merokok dan tantangan yang dihadapi individu.
2. Konseling Awal (Screening dan Edukasi)
  - Memberikan edukasi mengenai bahaya merokok dan pentingnya mematuhi kebijakan KTR.
  - Mengidentifikasi tingkat ketergantungan dan motivasi untuk berhenti merokok.
3. Pendampingan dan Intervensi
  - Menyusun rencana intervensi yang disesuaikan dengan kebutuhan individu.
  - Menyediakan sesi konseling rutin (individu atau kelompok) untuk membahas progres dan tantangan.
4. Monitoring dan Evaluasi
  - Melakukan evaluasi berkala untuk memantau efektivitas program konseling.
  - Mendokumentasikan perkembangan individu dan hasil konseling.
5. Tindak Lanjut dan Dukungan Berkelanjutan
  - Menawarkan layanan dukungan jangka panjang bagi mereka yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
  - Melibatkan alumni konseling sebagai mentor atau pendukung dalam komunitas KTR.
6. Indikator Keberhasilan Konseling di KTR
- Penurunan Kasus Pelanggaran KTR: Monitoring rutin untuk mengukur kepatuhan terhadap kebijakan KTR.
- Peningkatan Partisipasi Layanan Konseling: Jumlah mahasiswa dan staf yang mengakses konseling sebagai bentuk dukungan perubahan perilaku.
- Kesadaran Kolektif yang Meningkat: Adanya perubahan sikap terhadap pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok.
Data dari Universitas Gadjah Mada (2023) menunjukkan bahwa setelah kampus menerapkan konseling terintegrasi, terjadi penurunan 33% pelanggaran KTR dan 45% mahasiswa melaporkan adanya perubahan sikap positif terhadap kepatuhan KTR. Sementara di Universitas Airlangga (2023), setelah diterapkannya unit konseling KTR, terjadi peningkatan 50% partisipasi konseling dan 30% penurunan keluhan terkait asap rokok di lingkungan kampus dalam kurun waktu satu tahun.
Dengan intervensi komprehensif---melalui edukasi, dukungan konseling, dan penegakan aturan berbasis empati---kampus dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi seluruh warga kampus.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI