Mohon tunggu...
Nurfadhilatun Nisa
Nurfadhilatun Nisa Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Penulis amatir.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Hukum Memakai Wewangian Saat Hendak Sholat

5 Agustus 2019   12:47 Diperbarui: 5 Agustus 2019   12:54 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Singkat cerita, ada seorang teman mendekat dan memulai obrolan ringan. Mulai dari hal remeh-temeh, sampai hal yang sebenarnya urgen tapi dianggap bukan permasalahan serius.   Ia bertanya, "Kamu nggak sholat? Kenapa minyak wangimu menyengat sekali? Pakai xxxx, ya?"

Spontan alis saya menukik, tidak terlalu dalam tapi cukup jadi bukti bahwa saya belum paham betul dengan rentetan pertanyaan itu. Hening beberapa saat, ia melanjutkan karena saya tak kunjung buka suara.

"Itu ada alkoholnya, loh. Sholatmu bagaimana?"

"Oh, kamu belum paham betul hukum memakai wewangian," tukasku cepat.

Ia menatap saya penasaran. "Pakai parfum bukannya makruh buat perempuan? Apalagi ada alkoholnya."

Setelahnya, saya menjelaskan bagaimana hukumnya sesuai yang tertera dalam Al-Mabahits Al-Wafiyah Lis-sayyidi Utsman Al-Batawi halaman 6.


Itu salah satu kejadian di mana saya berpikir mungkin masih ada orang yang belum paham betul bagaimana hukumnya memakai wewangian saat sholat. Masih dilanda kebingungan tatkala ditanya hal penting semacam ini. Dekat sekali dengan aktivitas kehidupan, namun belum bisa mendapatkan jawaban pasti. Salah satunya adalah pandangan Fiqih tentang pemakaian parfum ketika hendak melaksanakan sholat. Sebelum meruncingkan pemahaman mengenai hal ini, satu pertanyaan yang harus terjawab lebih dulu adalah 'apakah parfum menajiskan pakaian?'.

Dilihat berdasarkan komposisi, penggunaan parfum tanpa alkohol memang diperbolehkan. Namun, bagaimana jika terdapat campuran alkohol di dalam sebuah produk parfum?

Pengertian alkohol---sebagaimana yang didapat dari pernyataan orang yang mengetahui hakekatnya, yang bisa dirasakan dan yang dilihat dari peralatan industri pembuatannya--adalah suatu unsur uap yang terdapat pada minuman yang memabukkan. Keberadaannya akan mengakibatkan mabuk. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, seperti pada rendaman air bunga dan buah-buahan yang dibuat untuk wewangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada kayu-kayuan yang diproses dengan mempergunakan peralatan khusus dari logam. Dan yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi.

Termasuk najis yang ditoleransi adalah cairan-cairan najis yang dicampur untuk komposisi obat-obatan dan parfum untuk menjaga kualitas keduanya. Cairan tersebut bisa ditoleransi dengan kadar yang diperlukan untuk menjaga kebaikannya.

Jadi, penggunaan minyak wangi atau parfum yang dicampuri alkohol hukumnya dimaafkan (dima'fu), dengan syarat yaitu kadarnya sesuai kebutuhan untuk menjaga kualitas produk semata.

 

Sumber: Muhammad Hammim HR dan Nailul Huda, Fathul Qorib Paling Lengkap, (SANTRI SALAF PERS : 2017)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun