NGOPISODA: Ngobrol Perihal Ilmu Sosial dan Agama
Deskripsi Dialog
1. Pengertian Pernikahan Beda Agama
Pernikahan beda agama dapat dipahami sebagai ikatan pernikahan antara dua insan laki-laki dan perempuan yang memiliki perbedaan dalam keyakinan. Meski demikian, keduanya memilih untuk tetap melangsungkan pernikahan karena didasari cinta dan kesepahaman bersama.
2. Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia
Undang-undang di Indonesia tidak secara eksplisit membolehkan pernikahan beda agama. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Karena itu, banyak pasangan memilih alternatif seperti menikah di luar negeri atau melakukan perpindahan agama sementara.
3. Perspektif Al-Qur'an
Surat Al-Baqarah ayat 221 secara tegas melarang pernikahan antara seorang Muslim dan seorang musyrik/musyrikah.
Namun, QS Al-Ma'idah ayat 5 memberikan pengecualian bagi laki-laki Muslim untuk menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan syarat bahwa keimanan sang pria harus kuat. Pasalnya, pernikahan semacam ini rentan terhadap risiko pergeseran akidah atau perceraian.
4. Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)