Mohon tunggu...
Nur Elsa Ayu Aprilia
Nur Elsa Ayu Aprilia Mohon Tunggu... Belajar Nulis

it is what it is

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

NGOPISODA: Nikah Beda Agama, Gimana Ya?

27 Mei 2025   17:56 Diperbarui: 27 Mei 2025   17:56 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumen pribadi

NGOPISODA: Ngobrol Perihal Ilmu Sosial dan Agama

Deskripsi Dialog

1. Pengertian Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama dapat dipahami sebagai ikatan pernikahan antara dua insan laki-laki dan perempuan yang memiliki perbedaan dalam keyakinan. Meski demikian, keduanya memilih untuk tetap melangsungkan pernikahan karena didasari cinta dan kesepahaman bersama.

2. Perspektif Undang-Undang Republik Indonesia

Undang-undang di Indonesia tidak secara eksplisit membolehkan pernikahan beda agama. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan bahwa pernikahan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama. Karena itu, banyak pasangan memilih alternatif seperti menikah di luar negeri atau melakukan perpindahan agama sementara.

3. Perspektif Al-Qur'an

Surat Al-Baqarah ayat 221 secara tegas melarang pernikahan antara seorang Muslim dan seorang musyrik/musyrikah.

Namun, QS Al-Ma'idah ayat 5 memberikan pengecualian bagi laki-laki Muslim untuk menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), dengan syarat bahwa keimanan sang pria harus kuat. Pasalnya, pernikahan semacam ini rentan terhadap risiko pergeseran akidah atau perceraian.

4. Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun