Meskipun mereka sangat sibuk dengan berbagai agenda negaranya masing-masing dalam Sidang Umum ke-67 di Markas Besar PBB,New York ,Jum'at 28 September 2012 ,namun 57 menteri luar negeri anggota OIC masih menyempatkan pertemuannya untuk membahas kostalasi politik internasional terkait film anti Islam.
Negara-negara anggota OIC menyerukan supaya undang-undang internasional kebencian Agama sudah waktunya di agendakan dalam forum internasional terutama PBB,karena kelihatannya hak kebebasan pers berekspresi sudah digunakan oleh komunitas tertentu untuk menghina Agama tertentu,seperti yang terjadi berulang kali terhadap Islam.                      Â
Islam berulang kali di cela,dilecehkan oleh komunitas tertentu dengan besembunyi dibalik kebebasan pers dan berekspresi dalam mengeluarkan pendapatnya tanpa bertanggung jawab.Mereka dengan berlandaskan kebebasan seringkali di gunakannya untuk menghina Nabi Muhamamad dan Islam secara keseluruhannya , berbagai media Barat sepertinya berlomba untuk menghina Islam.                         Â
Berbagai karikatur penghinaan terhadap Nabi Muhammad dikeluarkan oleh Jyland Posten ,Denmark lalu di ikuti Satire Charlie Hebdo Perancis. Penghinaan  itu telah  mengundang berbagai reaksi keras dari kawasan Dunia Muslim beberapa waktu lamanya,namun akhirnya lambat laun aksi-aksi protes itu mereda.Kemudian komunitas itu juga melancarkan provokasi lanjutan dengan cara-cara serupa pula,yang di tanggapi dunia muslim dengan cara -cara yang sama.                      Â
Selain komunityas non muslim teruatama yang merupakan bagian dari ektrimis sayap kanan di Eropa,AS yang berulang kali menghina Islam,seperti Pendeta Terry John,Geert Wildes,juga mereka menulis buku -buku ,membuat berbagai karikatur yang pada intinya menghina islam. Dan sekarang  kembali mereka lakukan dengan cara serupa,film Innocence of Muslims karya seorang penganut Kristen Koptik asal Mesir telah menimbulkan reaks luas di Dunia Muslim.                            Â
Hal serupa segera di ikuti kembali oleh media Perancis dan Jerman,satire Charlie Hebdo dan Titanic dengan berbagai karikaturnya pula yang menghina Islam.Sementara pemerintah AS dan Eropa juga dengan alasan serupa pula melanjutkan"pembiaran"penghinaan terhadap Islam.Dan bukan hanya komuitas non muslim yang melakukan penghinaan terhadap Islam,tetapi masih terdapat juga beberapa gembong yang mengakui muslim melakukan penghinaan terhadap islam.                          Â
Sebut saja Salman Rushdie,seorang warga negara Inggris keturuan India dewngan karyanya"The Satanic Verse" yang juga sempat menimbulkan protes keras dari dunia muslim. Bahkan  Salman Rushdie secara aksentia di hukum  mati oleh Republik islam Iran, dan hal itu  belum di  cabut sampai sekarang  sehingga Salman Rushdie terpksa bersembunyi sampai kini.Lalu berikutnya datang Arsyad Munji dengan karyanya juga mengundnag protes serupa dari berbagai kalangan muslim,namun mereka yang mengidolakannya tetap coba memprovokasi dunia Muslim.                                   Â
Oleh sebab itu untuk menjaga kedamaian ,keharmonisan dalam berbagai aspek sosial kehidup masyarakat Internasional,sudah waktunya membuat undang-undang internasional kebencian agama .Dalam konteks ini ke 57 negara anggota OIC menyerukan perlunya undang-undang internasional kebencian agama yang jelas kokoh dan  mengikat,sehingga tidak terjadi lagi benturan-benturan antara umat beragama ,ataupun antar umat seagama demi terciptanya perdamaian dunia sesuai Piagam PBB.