Kebijakan LNG di Indonesia dalam transisi energi adalah dengan memanfaatkan gas alam cair (LNG) sebagai bahan bakar yang lebih bersih untuk menggantikan energi fosil lainnya seperti batu bara dan minyak bumi, sambil mengembangkan infrastruktur gas bumi. Tujuannya adalah untuk mendukung target net zero emission pada tahun 2050 dengan menurunkan emisi karbon dan memperkuat ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi.Â
Kebijakan LNG di Indonesia berfokus pada prioritas kebutuhan domestik, dengan tujuan meningkatkan bauran energi nasional dan mengurangi defisit konsumsi energi. Pemerintah juga menerapkan kebijakan untuk mendorong penggunaan LNG sebagai bahan bakar transportasi laut, serta membebaskan impor dan penyerahan LNG dari PPN untuk memastikan pasokan yang stabil. Selain itu, ada pengembangan infrastruktur gas seperti pipa dan terminal LNG untuk distribusi energi. Â
Pemerintah mengutamakan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri, seperti untuk ketenagalistrikan dan industri hilir. Arahan ini bertujuan untuk mencapai swasembada energi nasional sebelum membuka peluang ekspor. Pemerintah membangun infrastruktur gas bumi secara masif untuk mendukung target bauran energi gas bumi sebesar 25% pada tahun 2025, sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional. Fasilitas yang dibangun meliputi pipa gas, terminal LNG (termasuk Floating Storage Regasification Unit atau FSRU), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), dan jaringan gas kota. Impor dan penyerahan LNG dibebaskan dari pengenaan PPN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mempercepat pemenuhan listrik yang efisien.Â
Pemanfaatan LNG
Ketenagalistrikan: Mengoptimalkan penggunaan LNG untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional secara lebih efisien dan bersih.
Maritim: Mendorong penggunaan LNG sebagai bahan bakar kapal, salah satunya melalui penerapan kebijakan di pelabuhan seperti di Pelabuhan Tanjung Priok.
Jaringan Gas: Memperluas pemanfaatan gas untuk rumah tangga melalui program pengembangan gas kota untuk energi yang lebih bersih dan terjangkau.
Peraturan dan Regulasi LNG
Sektor Hilir: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2021 mengatur pengusahaan gas bumi di sektor hilir.
Sektor Hulu: Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2020 menetapkan alokasi gas untuk ketenagalistrikan.
Regulasi dan Kerangka Kerja: Pemerintah berupaya menyusun aturan yang lebih rinci dan akomodatif untuk menyeimbangkan keterjangkauan konsumen dan pengembalian investasi infrastruktur gas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI