Mohon tunggu...
nur asiyah
nur asiyah Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya adalah seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di STID Mohammad Natsir Jakarta Timur. Menulis bukanlah hobi yang saya sukai dan cintai namun sebagai seorang mahasisiwa saya belajar bahwa menulis itu sangat penting dan menulis merupakan cara paling mudah untuk mengungkapkan apa yang ada didalam isi kepala dan hati kita.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Islam Tak Melarang Wanita Berpolitik: Perspektif Yusuf Al-Qordowi

10 Oktober 2025   14:54 Diperbarui: 10 Oktober 2025   14:54 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yusuf Al-Qardhawi, seorang ulama terkemuka dalam bidang fikih dan politik Islam, beliau memiliki pandangan yang progresif tentang peran perempuan dalam politik. Dalam pandangan beliau, perempuan memiliki hak untuk ikut andil dalam proses politik dan memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Tulisan ini akan membahas pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang peran perempuan dalam politik dan implikasinya dalam konteks masyarakat modern.

Perubahan pandangan terhadap wanita dalam peranannya sehari-hari telah berubah seiring dengan perkembangan jaman yang semakin maju. Sebelum era reformasi kesempatan bagi perempuan untuk berpolitik masih dibatasi, karena pada umumnya tugas perempuan dibatasi sebatas mengurus rumah tangga, mengasuh anak, menunggu suami pulang kerja, menyaipkan keperluan suami dan anak-anaknya, kalaupun diperbolehkan bekerja itu juga hanya untuk pekerjaan tertentu saja.

Keterlibatan perempuan dalam panggung politik sebenarnya bukanlah hal yang asing di dunia sejak zaman dahulu. Peranan langsung maupun tidak langsung para perempuan memiliki pengaruh tersendiri. Banyak kalangan perempuan yang menolak dengan membatasi langkah perempuan. Sementara ini, pandangan yang berkembang dalam masyarakat, masih menjadi dua kutub yang bersebrangan. Satu pandangan menyatakan perempuan harus di dalam rumah, mengabdi kepada suami, dan hanya mempunyai peran domestik dan tidak boleh berpolitik. Pandangan ini diperkuat oleh kalangan fuqah, bahwa peran perempuan dalam politik selalu mengundang perdebatan dan perbedaan pendapat. Ini terjadi karena secara eksplisit, al-Qur'an dan as-Sunnah tidak menyebutkan dengan tegas perintah maupun larangan bagi perempuan untuk menjadi pemimpin. Mayoritas ulama fikih terutama dari kalangan salaf hampir sepakat melarang perempuan menjadi pemimpin, dengan landasan firman Allah SWT "kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita ...." dan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari menyatakan bahwa "tidak akan beruntung suatu kaum yang mana urusan mereka dipimpin oleh wanita". Pandangan lain menyatakan perempuan mempunyai kemerdekaan untuk berperan, baik di dalam maupun di luar rumah demikian juga dalam bidang politik. Fenomena-fenomena ini lah yang menghasilkan perbincangan bagaimana kedudukan perempuan dalam Islam dan seperti apa pandangan Islam terhadap perempuan yang berpolitik dan bahkan menjadi pemimpin dalam lembaga pemerintahan.

Lain halnya dengan ulama kontemporer ternama abad ini Yusuf al-Qardhawi yang memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap keterlibatan perempuan dalam bidang politik. Ia melihat dalil di atas tidak sebatas tekstual, melainkan harus diperhatikan pula konteksnya dan menganggap laki-laki serta perempuan adalah seorang mukallaf, dituntut untuk beribadah kepada Allah, menegakan agama, melaksanakan kewajiban, melakukan amar ma'ruf nahi munkar, memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan perempuan untuk berpolitik.

Menurut Yusuf Al-Qardhawi, perempuan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Beliau berpendapat bahwa perempuan memiliki kemampuan dan potensi yang sama dengan laki-laki dalam bidang politik. Oleh karena itu, perempuan harus diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik.

Perempuan dan politiknya dapat digambarkan yaitu segala hal yang bisa dilakoni dan dapat diperankan perempsuan dalam kegiatan, baik menyangkut tentang kegiatan sosial kemasyarakatan maupun kegiatan yang terkait dengan kepentingan-kepentingan perempuan itu sendiri. Dan secara khusus terkait dengan keterlibatan kaum perempuan dalam kiprah politiknya dilihat dari sudut pandang hukum Islam. Pembicaraan tentang politik perempuan terutama dalam konteks kepemimpinan haruslah beranjak dari visi Islam yang kehadirannya sebagai rahmat untuk seluruh alam, termasuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dari visi ini terkandung pengakuan keutuhan manusia sebagai pribadi yang bermartabat karena status kemanusiannya.

Pandangan Yusuf Al-Qardhawi tentang peran perempuan dalam politik memiliki implikasi yang signifikan dalam konteks masyarakat modern. Dalam masyarakat yang demokratis, perempuan harus diberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses politik dan memiliki peran penting dalam pembuatan keputusan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan partisipasi perempuan dalam lembaga legislatif dan eksekutif, serta melalui pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan perempuan dalam bidang politik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun