Mohon tunggu...
Nur Aisya
Nur Aisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hay nama nur Aisyah saya sangat suka dengan dunia bisnis selain itu saya juga suka berjualan dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jenis-jenis Wakaf

28 Juni 2023   18:18 Diperbarui: 28 Juni 2023   18:21 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Wakaf Musytarak

Wakaf Musytarak adalah wakaf yang penggunaan harta wakafnya dibagi dan dimiliki oleh wakaf. Wakaf Musytarak ini masih digunakan di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura.

4. Pemberian benda padat

Selain wakaf di atas, wakaf juga dibagi lagi menjadi wakaf tergantung jenis hartanya. Salah satunya menyumbangkan real estat. Aset tersebut adalah bangunan, hak atas tanah, fasilitas dan barang-barang yang berhubungan dengan properti.

5. Jumlah barang bergerak selain uang

Ada juga benda bergerak selain uang yaitu benda bergerak seperti kendaraan. Selain itu, ada juga bahan habis pakai dan tidak habis pakai, air, bahan bakar, surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain-lain.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun