Mohon tunggu...
Nuraini Safitri
Nuraini Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaporan SPT oleh WPOP dengan Sistem E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih

30 Juli 2023   15:49 Diperbarui: 30 Juli 2023   16:04 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih (Data Diolah)

• Lapor SPT Online dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara real time.
• Dapat dilakukan E-Filing pajak kapanpun dan dimanapun selama terhubung dengan internet.
• Penggunaan aplikasi yang begitu mudah (user-friendly). Cukup masuk ke website DJP atau ASP yang sudah disahkan semisal Online Pajak.
• Tidak ribet. Tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apapun jika E-Filing melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP Online Pajak.
• Dapat melakukan monitoring secara real time dan pelaporan pajak yang telah dikirimkan.
• Hemat biaya. Artinya, tidak perlu mengurus kocek untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak jika sudah mengerti cara lapor pajak online atau E-Filing.

3. Kendala dan Solusi Pengisian dan Pelaporan E-Filing

a) Kendala Ketika Login ke Akun DJP Online

• Salah memasukkan alamat email
Solusinya, ketika salah memasukan alamat email saat mendaftar akun DJP Online, maka wajib pajak perlu mendaftar lagi menggunakan email yang benar.
• Sudah mengklik tautan aktivasi namun gagal registrasi
Solusinya, wajib pajak dapat mengirim ulang aktivasi yang terdapat pada laman DJP Online, yaitu ”kirim Link Aktivasi”. Pastikan pula koneksi internet stabil.
• Kode Verifikasi salah
Solusinya, pastikan server code yang tercantum diemail sama dengan yang ada di laman situs web DJP Online. Jika berbeda, kirim ulang kode verifikasi.
• Tidak dapat login dengan email
Solusinya, jika tidak bisa login dengan email yang terdaftar, maka gunakan nomor ponsel dan kata sandi atau password yang sesuai.
• Lupa Password
Solusinya,wajib pajak dapat mengklik fitur reset password yang tercantum pada laman DJP Online.

b) Kendala yang Sering Ditemui Saat Melakukan Input Data
• NPWP bendahara atau pemberi kerja sudah diisi,tapi nama tak muncul
Solusinya, wajib pajak dapat menghapus SPT, logout dari akun DJP Online dan login ulang.
• Memeriksa kelengkapan isian SPT
Solusinya, wajib pajak harus memastikan seluruh data diisi lengkap, termasuk daftar harta dan bukti potong pajak.
• Melakukan perubahan atau penambahan data SPT yang sudah dikirim
Wajib Pajak dapat membuat SPT pembetulan yang caranya persis seperti pembuatan SPT biasa.
• Bukti Penerimaan Elektronik tidak muncul
Biasanya, BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) otomatis akan muncul setelah lapor pajak online dilakukan. Jika belum muncul solusinya periksa kembali menu E-Filling dan refresh laman.

• ID Billing tidak muncul
Setelah Surat Setoran Elektronik (SSE) tersimpan, halaman PDF ID Biling akan muncul. Jika tidak, solusinya matikan pop up blocker pada browser.

E. Kesimpulan
Penggunaan sistem E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih dalam pelaporan SPT merupakan suatu terobosan yang sangat luar biasa di dunia perpajakan. Selain efektif dan efisien dalam penggunaannya, E-Filing memberikan fleksibilitas tersendiri bagi wajib pajaknya, ditambah dengan keakuratan perhitungan yang diberikan oleh sistem E-Filing itu sendiri. Supaya hasil yang diterima lebih maksimal, penulis menyarankan kepada KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih untuk dapat meningkatkan sosialisasi terkait tata cara penggunaan E-Filing kepada wajib pajak, memberikan pengetahuan (tax knowledge, tax morale dan tax awareness) kepada wajib pajak, serta lakukan pembaharuan server pada setiap bulannya untuk meminimalisir terjadinya server down dan sebagainya.

F. Rekomendasi
Seperti yang diketahui bahwasannya sistem E-Filing sudah diterapkan diseluruh kantor pajak, khususnya KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih. E-Filing sangat membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT, seperti memberi kemudahan dalam mengkalkulasikan perhitungan SPT dengan akurat, serta pelaporan SPT dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja hanya dengan menggunakan smartphone. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai macam permasalahan yang telah dipaparkan sebelumnya. Adapun rekomendasi kebijakan berdasarkan observasi yang telah dilakukan oleh penulis, antara lain:
1. Peningkatan sosialisasi terkait tata cara penggunaan sistem E-Filing kepada wajib pajak, mulai dari pengajuan permohonan E-FIN, mendaftarkan sebagai wajib pajak E-Filing, kemudian login akun DJP online pada website http://djponline.go.id untuk pengisian SPT, hingga muncul kode verifikasi Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email.
2. Memberikan pengetahuan kepada wajib pajak melalui tax knowledge, tax morale dan tax awareness. Sehingga diharapkan dari penerapan ketiganya (tax knowledge, tax morale dan tax awareness) dapat memunculkan kesadaran bagi wajib pajak akan pentingnya membayar pajak.
3. Update server (lakukan pembaharuan) sistem E-Filing pada setiap bulannya, dimaksudkan untuk meminimalisir (menghindari) terjadinya server down, kesulitan saat entry dokumen dan kerusakan lainnya.

Daftar Pustaka
Salmah, E., & Ningsih, F. I. (2021). Kendala dan Solusi Pengisian dan Pelaporan E-Filing
PPH Pasal 21 Atas Gaji Karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat.
Jurnal Aplikasi Perpajakan, 2(2), 1–26.
Teza, S. D., & Junep, A. R. (2018). Analisis Implementasi E-Filing Dalam Pembayaran Pajak
Online Bagi Masyarakat Di Kota. Snistek, 1(8), 157–162.
http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/prosiding/article/view/763.

Wiratan, K., & Harjanto, K. (2018). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penggunaan
E-Filing Oleh Wajib Pajak. Jurnal Bina Akuntansi, 5(2), 310–349.
https://doi.org/10.52859/jba.v5i2.25

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun