Mohon tunggu...
Nuraini Safitri
Nuraini Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaporan SPT oleh WPOP dengan Sistem E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih

30 Juli 2023   15:49 Diperbarui: 30 Juli 2023   16:04 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih (Data Diolah)

POLICY BRIEF

Pelaporan SPT oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Sistem E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih


A. Ringkasan Eksekutif
Pelaporan pajak menjadi salah satu hal yang dihindari oleh wajib pajak karena prosesnya yang sulit dan memakan waktu yang sangat lama. Akibatnya, pendapatan negara terhadap perpajakan menjadi menurun dan menyebabkan berbagai macam kerugian, salah satunya dalam bidang ekonomi. Untuk itu, DJP yang difasilitatori oleh KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih memberikan jawaban atas permasalahan tersebut yaitu dengan menerapkan Electronic Filing (E-Filing) yang diharapkan mampu untuk melakukan perhitungan SPT dengan cepat dan tepat serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Meskipun hal tersebut mendapat respon positif, namun masih terdapat sebagian wajib pajak yang enggan untuk membayar pajak.

B. Pendahuluan
Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar di Indonesia dan biasanya digunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan pembangunan atau pengeluaran rutin lainnya. Jika pendapatan terhadap pajak menurun, maka akan memengaruhi keseimbangan dalam bidang ekonomi. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi yang diberikan secara sukarela oleh wajib pajak dalam hal memenuhi kewajibannya kepada negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang terkait. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang merupakan lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan berusaha untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dengan cara menerapkan Electronic Filing (E-Filing) yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT secara efektif dan efisien. E-Filing sendiri diterapkan pada tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), khususnya di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih. Dengan diterapkannya E-Filing ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak karena hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja (Keputusan Dirjen Pajak nomor PER-88/PJ/2004) yaitu selama 24 jam dalam 7 hari, di mana data akan dikirim langsung ke database Direktorat Jendral Pajak dengan fasilitas internet yang disalurkan melalui website DJP.

Tabel 1.1 Presentasi Wajib Pajak yang Menggunakan E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih


Berdasarkan data pada tabel 1.1 di atas, presentase penyampaian E-Filing yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih masih terbilang rendah. Dapat dibuktikan pada tahun 2022 wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih berjumlah 34,980, sedangkan wajib pajak yang sudah menggunakan E-Filing hanya berjumlah 20,287 dengan presentase sebesar 0.58%. Dengan demikian, penerapan E-Filing masih terbilang rendah atau belum optimal.

Setelah diterapkannya E-Filing, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT hanya dengan smartphone saja serta prosesnya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan kalkulasi perhitungan yang sangat akurat. Namun, pada kenyataannya proses untuk melakukan efisiensi kewajiban pajak melalui fasilitas E-Filing tidak semudah yang dibayangkan. Terdapat beberapa kendala yang terjadi selama pengaksesan E-Filling, khususnya di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih. Beberapa kendala yang terjadi antara lain: wajib pajak belum melakukan registrasi akun DJP; belum memiki E-FIN; sering terjadinya server down; wajib pajak mengalami kesulitan saat entry data dokumen perpajakannya karena belum sepenuhnya mengetahui mekanisme penyampaian SPT pajak secara elektronik tersebut; dan kesalahan pribadi wajib pajak seperti lupa email, lupa password dan malas melapor.

C. Pendekatan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang hambatan dan tantangan dalam mengatasi pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan sistem E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih. Dalam penelitian ini, digunakan Teknik pengumpulan data yang relevan melalui studi dokumen dengan cara mengumpulkan dan menganalisis dokumen-dokumen terkait, seperti regulasi, laporan dan literatur yang relevan. Studi dokumen akan membantu untuk memahami konteks regulasi dan langkah-langkah yang akan diambil dalam mengatasi hambatan dan tantangan dalam pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan sistem E-Filing di KPP Pratama Jakarta Cempaka Putih.

Data yang telah diolah akan dianalisis secara deskriptif menggunakan pendekatan analisis kualitatif untuk menginterpretasikan dan menjelaskan temuan dari studi dokumen. Analisis data akan melibatkan identifikasi tema utama, pembentukan konsep dan pemetaan hubungan antara tema-tema yang muncul. Hasil analisis data akan digunakan untuk memperkuat temuan dan rekomendasi yang disajikan dalam policy brief. Data yang diperoleh akan memberikan landasan yang kuat bagi rekomendasi kebijakan yang disusun dalam policy brief ini, sehingga menghasilkan hasil yang berkualitas dan dapat diandalkan.

D. Hasil Dan Analisis

1. Pengertian E-Filing
E-Filing adalah sistem yang mempunyai fungsi menyampaikan SPT dan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi (peraturan direktorat jendral pajak nomor PER- 1/PJ/2014.

2. Manfaat E-Filing Bagi Wajib Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun