Mohon tunggu...
Nur Aziawati
Nur Aziawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024 Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

6 April 2023   10:56 Diperbarui: 6 April 2023   11:01 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selasa, 04 April 2023 partai berkarya mengajukan gugatan terhadap komisi pemilihan umum RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinyatakan tidak lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Sebelumnya sekretaris jenderal (sekjen) DPP partai berkarya Fauzan Rachmansyah mendaftarkan gugatan ke badan pengawas pemilu (bawaslu) terkait tidak lolosnya partai berkarya sebagai parpol peserta pemilu 2024. Partai berkarya menggugat surat keputusan KPU Nomer 518 tahun 2022 tentang penetapan partai politik peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Dia menduga bahwa ada yang aneh dengan sistem KPU karena partai berkarya dianggap tidak bisa melakukan daftar ulang. Namun Bawaslu menolak gugatan Partai Berkarya terhadap KPU yang teregistrasi dengan nomor perkara 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 terkait kegagalannya mengikuti verifikasi administratif KPU. Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Kemudian partai berkarya gugat KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat,  Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 04 April 2023 dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomer perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

"Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap" tulis keterangan petitum dalam gugatan tersebut dikutip laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4).

Serta memintaTergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

Adapun 8 petitum yang disampaikan Partai Berkarya diantaranya :

  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  • Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  • Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
  • Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh Alur Tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:


a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp. 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);

b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);

Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp. 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)

  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun