Mohon tunggu...
NUR KHASANAH
NUR KHASANAH Mohon Tunggu... UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hobinya travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Penulisan Karya Ilmiah yang Sesuai dengan Kaidahnya

27 Mei 2023   00:14 Diperbarui: 27 Mei 2023   00:17 1716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Etika penulisan ilmiah merupakan norma atau standar aturan perilaku yang harus dilakukan (dan yang tidak boleh dilakukan) oleh penulis tentang baik (dan buruknya) cara penulisan ilmiah. Kode etik adalah kaidah yang harus diperhatikan dalam penulisan karya ilmiah. Kaidah di sini bersangkutan dengan pengutipan, perizinan, perujukan, terhadap materi yang akan digunakan dan penyebutan sumber referensi atau informasi. Pada penulisan karya ilmiah, penulis harus dengan jujur dalam menyebutkan rujukan bahan atau pemikiran yang di ambil dari sumber lain, karena apabila dalam pemakaian bahan atau pikiran dari sebuah sumber tidak disertai dengan rujukan maka bisa dikatakan sebagai pencuri.

berikut Etika Penulisan Karya Ilmiah yaitu :

1. Kejujuran (Honesty). 

Penulis yang mengungkapkan hasil dari suatu metode ilmiah atau aplikasi ilmiah harus bebas dari berbagai pengaruh dan tekanan manapun. Penulis dituntut untuk mengungkapkan apa adanya secara baik supaya tidak menyimpang dari kaidah yang sudah baku sehingga tulisannya bisa lebih mudah untuk dipertanggungjawabkannya. 

2. Bebas dari Plagiarisme. 

Penyusunan karya tulis ilmiah harus bebas dari plagiarisme, yakni penggunaan suatu gagasan, hasil, pernyataan, ataupun kalimat orang lain yang diakui sebagai karya tulisnya tanpa menyebutkan sumbernya. Perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam mendapatkan atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya atau karya ilmiah orang lain, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai (Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 1 ayat 1). 

3. Menjunjung Hak Cipta. 

Hak cipta yakni hak penemu atas keaslian hasil temuannya dalam ilmu dan pengetahuan serta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil temuannya, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (2002). 

4. Keabsahan (validity). 

Suatu karya tulis ilmiah mempunyai sifat keabsahan. Keabsahan berkaitan dengan konsep atau gagasan yang diungkapkan. Setiap penulis karya tulis ilmiah harus bisa mengungkapkan konsep atau gagasan yang diuraikannya secara baik bahwa gagasannya merupakan sebenar-benar gagasan yang menjadi dasar uraiannya. 

5. Keterandalan, berupa ketepatan dan kepadatan isi dari karya tulis ilmiah .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun