Mohon tunggu...
Nur Sofiah
Nur Sofiah Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)

Harus Rajin dan Semangat Meraih Mimpi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Agama Islam dan HAM

22 Juni 2021   00:45 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:37 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh:

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Nur Sofiah

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia dari dalam kandungan hingga lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa, karena HAM terbentuk adanya status atau penghormatan kita terhadap manusia. HAM juga selama ini dalam perjuangannya cenderung identik dengan negara barat, karena orang barat memperjuangkan HAM setelah perang dingin dimana terjadi banyaknya pelanggaran hak asasi manusia. Setelah terjadinya perang dingin, munculah sebuah gagasan ide untuk memperjuangkan hak asasi manusia untuk mereka yang terenggut setelah  perang dingin atau saat perang dingin terjadi.

Apakah HAM Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Islam?

HAM sesuai dengan nilai-nilai islam, sebagaimana telah di tulis oleh almarhum Nurcholis Madjid dengan mengutip oleh Giovanni Pico Della Mirandola bahwa HAM itu tidak hanya selaras dengan Islam bahkan diibaratkan lahir dari nilai-nilai islam itu sendiri, yaitu ketika orang barat melakukan perkenalan dengan kaum Sarasa, dimana orang-orang arab yang beragama islam dan terinspirasilah untuk kemudian membangun gagasan dan perjuangan terhadap hak asasi manusia. Sehingga hak asasi manusia merupakan salah satu hak yang islami dan dengan adanya perjuangan hak asasi manusia sebenarnya harus sudah menjadi suatu agenda jihad kaum manusia, sebab adanya hak asasi manusia adalah nilai yang bersumber bahkan dari Al-Quran dan As-Sunnah serta di pertahankan oleh orang-orang nabi. Dalam Al-Qur'an surah Al-Maidah : 32 berbunyi :

مِنۡ اَجۡلِ ذٰ لِكَ ‌ ۚكَتَبۡنَا عَلٰى بَنِىۡۤ اِسۡرَآءِيۡلَ اَنَّهٗ مَنۡ قَتَلَ نَفۡسًۢا بِغَيۡرِ نَفۡسٍ اَوۡ فَسَادٍ فِى الۡاَرۡضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيۡعًا ؕ وَمَنۡ اَحۡيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحۡيَا النَّاسَ جَمِيۡعًا ‌ؕ وَلَـقَدۡ جَآءَتۡهُمۡ رُسُلُنَا بِالۡبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنۡهُمۡ بَعۡدَ ذٰ لِكَ فِى الۡاَرۡضِ لَمُسۡرِفُوۡنَ 

Artinya: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.

Dalam ayat Allah ini ditekan kan bahwa “Siapa saja yang membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan maka kata Allah setara dengan membunuh seluruh umat manusia”. Dengan begitu Allah benar-benar sangat menegaskan agar kita tidak melanggar hak asasi manusia khususnya hak hidup yang terdapat didalam surah Al-Maidah ayat 32 , karena dosanya sangat besar sehingga dapat disamakan dengan membunuh seluruh umat manusia. Selanjutnya dengan adanya lanjutan ayat ini dijelaskan bahwa “Barang siapa yang dapat menjaga satu nyawa maka dia seperti menghidupkan seluruh umat manusia”.  Artinya siapa yang memperjuangkan hak hidup sebagai salah satu hak asasi manusia  maka dia berhak untuk mendapatkan gelar apresiasi oleh Allah yaitu seperti mampu menghidupkan seluruh umat manusia. Begitu tingginya hak asasi manusia ditekankan dalam Al-Quran.

Selain itu, Islam menunjukan bahwa pada  abad XVI-XIX tahun, Nabi telah memperkenalkan suatu konsep dalam peradaban islam seperti yang terletak di ayat Allah pada Deklarasi Hak Asasi Manusia 1.300 tahun sebelumnya. Bukti lainnya berupa pidato Rasulullah Muhammad SAW, pada 632 Masehi yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Arafah atau disebut juga dengan Khutbah Al-Wada. Bahkan deklarasi tersebut disebut-sebut oleh para sejarawan sebagai dokumen tertulis pertama yang berisi tentang HAM.

Dalam deklarasi Nabi Muhammad SAW. beliau juga menegaskan bahwa tugas sucinya  sebagai utusan Allah yang mengajak manusia kepada jalan-Nya, dengan ditandai adanya penghormatan luhur kepada hak-hak suci sesama manusia, baik pada laki-laki maupun perempuan. Dalam pidato Nabi Mohammad  menegaskan: “Sesungguhnya darahmu harta  bendamu dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (haji)-mu ini, dalam bulanmu (Dzulhijjah) ini dan di negerimu (tanah suci) ini” Dan sesekali di celah-celah pidatonya itu dari atas mimbar Nabi bertanya kepada lautan manusia yang hadir: “Bukankah aku telah sampaikan (pesan-pesan) ini?” dan semuanya menjawab: “Benar! Engkau telah sampaikan” Lalu Nabi berpesan agar yang hadir menyampaikan deklarasi itu kepada yang tidak hadir dalam berlangsungnya deklarasi tersebut. Dalam pidato ini yang termasuk dalam inti dari suatu ibadah haji yang jelas-jelas merupakan pidato Nabi tentang nilai-nilai kemanusiaan, yang sebagaimana saat ini dikenal sebagai hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun