Sejak Maret 2025, kebijakan terkait Tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya PPPK menerima tunjangan dan THR secara penuh, kini jumlah yang diterima berkurang akibat adanya pemotongan pajak. Perubahan ini pun memunculkan berbagai reaksi di kalangan pegawai, mulai dari kebingungan hingga keluhan terkait kesejahteraan mereka.
Apa yang Berubah?
Pada tahun-tahun sebelumnya, THR dan tunjangan PPPK diberikan tanpa potongan pajak penghasilan yang besar. Namun, sejak Maret 2025, pemotongan dilakukan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang kini berlaku lebih ketat bagi PPPK.
Pemotongan ini mencakup:
- Pajak atas tunjangan kinerja (tukin)
- Pajak atas THR yang sebelumnya diterima secara penuh
- Penyesuaian tarif pajak progresif yang diterapkan langsung pada gaji dan tunjangan
Dampaknya, beberapa PPPK melaporkan bahwa jumlah THR yang diterima berkurang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
Mengapa THR dan Tunjangan PPPK Terpotong?
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh pemerintah terkait kebijakan ini antara lain:
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pemerintah berupaya menerapkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan merata. Pajak yang sebelumnya tidak dipotong secara optimal kini mulai diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.Penyesuaian dengan Kebijakan Fiskal Nasional
Anggaran negara mengalami berbagai penyesuaian, termasuk dalam belanja pegawai. Penerapan pajak ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola anggaran.Pemberlakuan Tarif Pajak Progresif
PPPK, seperti pegawai negeri sipil (PNS), dikenai tarif pajak progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak mereka. Artinya, semakin tinggi penghasilan (termasuk tunjangan dan THR), semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan.