Mohon tunggu...
Nuning Sapta Rahayu
Nuning Sapta Rahayu Mohon Tunggu... Guru Pendidikan Khusus/Penulis/Asesor/Narasumber

Guru Pendidikan khusus, Penulis Buku Panduan Guru Pengembangan Komunikasi Autis, aktivis pendidikan dan pecinta literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dulu Full, Kini Terpotong: Ada Apa dengan Tunjangan dan THR PPPK Tahun Ini?

21 Maret 2025   21:39 Diperbarui: 22 Maret 2025   03:32 2121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Berpikir (Sumber: freepok/azerbajanstockers)

Sejak Maret 2025, kebijakan terkait Tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan signifikan.

Jika sebelumnya PPPK menerima tunjangan dan THR secara penuh, kini jumlah yang diterima berkurang akibat adanya pemotongan pajak. Perubahan ini pun memunculkan berbagai reaksi di kalangan pegawai, mulai dari kebingungan hingga keluhan terkait kesejahteraan mereka.

Apa yang Berubah?

Pada tahun-tahun sebelumnya, THR dan tunjangan PPPK diberikan tanpa potongan pajak penghasilan yang besar. Namun, sejak Maret 2025, pemotongan dilakukan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang kini berlaku lebih ketat bagi PPPK.

Pemotongan ini mencakup:

  • Pajak atas tunjangan kinerja (tukin)
  • Pajak atas THR yang sebelumnya diterima secara penuh
  • Penyesuaian tarif pajak progresif yang diterapkan langsung pada gaji dan tunjangan

Dampaknya, beberapa PPPK melaporkan bahwa jumlah THR yang diterima berkurang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.

Mengapa THR dan Tunjangan PPPK Terpotong?

Beberapa alasan yang dikemukakan oleh pemerintah terkait kebijakan ini antara lain:

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak
    Pemerintah berupaya menerapkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan merata. Pajak yang sebelumnya tidak dipotong secara optimal kini mulai diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.

  2. Penyesuaian dengan Kebijakan Fiskal Nasional
    Anggaran negara mengalami berbagai penyesuaian, termasuk dalam belanja pegawai. Penerapan pajak ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola anggaran.

  3. Pemberlakuan Tarif Pajak Progresif
    PPPK, seperti pegawai negeri sipil (PNS), dikenai tarif pajak progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak mereka. Artinya, semakin tinggi penghasilan (termasuk tunjangan dan THR), semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun