Mohon tunggu...
nunik rahayu
nunik rahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.

Suka belajar dari pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Berhak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk Memperoleh Pendidikan?

27 Februari 2024   08:41 Diperbarui: 27 Februari 2024   08:49 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang yang terlahir berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terjamin, dan terlindungi oleh negara. Dengan adanya pendidikan akan melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas. Pendidikan juga dapat mengantarkan suatu negara menjadi lebih maju dan sejahtera. Walau sebenarnya jika kita rasakan, masih banyak anak-anak diluaran sana yang belum mendapatkan akses pendidikan yang layak, sesuai, dan setara. Oleh karenanya hal ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi dunia pendidikan. Untuk mengatasi beberapa permasalahan ini, maka diperlukan adanya pendekatan pendidikan inklusif. Pendekatan ini merupakan suatu pemberian kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang tidak memandang latar belakang baik ekonomi, sosial, maupun yang lainnya. Menurut (Budianto, 2023) mengatakan bahwa pendidikan inklusi bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak memiliki kesempatan, hak, dan dukungan untuk belajar dan berkembang sesuai dengan potensi dan kebutuhan mereka.

Mengulik dari pernyataan diatas bahwasanya anak yang memiliki keterbatasan pun berhak untuk mendapatkan kesempatan belajar yang layak. Karena anak berkebutuhan khusus atau disabilitas merupakan anak yang memiliki keterbelakangan fisik dan mental. Jadi, anak yang menderita disabilitas ini tidak bisa jika harus menempuh pendidikan setara dengan anak normal atau regular. Agar mereka tetap mendapatkan pendidikan yang sesuai maka dibentuklah sekolah luar biasa (SLB). Walau sebenarnya SLB saat ini belum sepenuhnya mampu memfasilitasi anak yang berkebutuhan khusus atau disabilitas, karena biasanya mayoritas akses pendidikan inklusi hanya ada di pusat kota, sehingga anak yang berdomisili jauh dari wilayah perkotaan cukup susah apabila harus mengakses SLB yang jauh.

Menurut (Arifin, 2017) menyatakan bahwa pendidikan inklusi ini mencul adalah sebagai bentuk konsep yang didalamnya bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam lingkungan. Hal ini seharusnya menjadi PR bagi pemerintah daerah agar pembangunan pendidikan atau sekolah inklusi dapat lebih merata, sehingga tidak ada anak walaupun disabilitas sekalipun yang tidak bisa merasakan duduk dibangku sekolah. Pendidikan inklusi merupakan suatu bentuk kesetaraan  dan non-diskriminasi pada anak yang berkebutuhan khusus agar sama-sama dapat memperoleh kesempatan pendidikan yang layak.

Orang dengan disabilitas tidak lagi di pandang sebagai orang yang bermasalah, akan tetapi lingkungannya lah yang bermasalah dalam menyediakan kesamaan akses dan menjadi inklusif bagi setiap orang pengertian ini dijelaskan oleh Santoso & Apsari (2017).  Dengan terbentuknya cara pandang ini, maka akan memberikan layanan terhadap anak yang disabilitas pun akan lebih maksimal dan terarah. Dalam keseharian adanya pendidikan inklusi  menjadikan suatu upaya yang sangat penting untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata terhadap semua anak atau individu yang berkebutuhan khusus. Dari sini maka, akan lebih meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas.  Selain itu dengan adanya pendidikan inklusi ini tidak akan menimbulkan perspektif masyarakat yang menganggap bahwa anak ABK atau berkebutuhan khusus ini tidak dipandang sebelah mata oleh beberapa elemen masyarakat. Karena adanya pendidikan inklusi ini mereka yang berkebutuhan khusus akan cenderung dianggap dalam masyarakat dan akan sama-sama memiliki kemampuan walaupun hal ini tidak dapat disamakan dengan anak yang normal atau regular.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun