Mohon tunggu...
Agustian Deny Ardiansyah
Agustian Deny Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru yang tinggal di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Setiap tulisan yang saya tulis dan memiliki nilai manfaat pada blog kompasiana ini, pahalanya saya berikan kepada Alm. Ayah saya (Bapak Salamun)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Si Rekap Jadi "Si Mark Up", Sebercanda Itukah Pemilu 2024?

18 Februari 2024   06:58 Diperbarui: 18 Februari 2024   13:48 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPU melakukan rekapitulasi nasional hasil pemilu di kantor KPU di Jakarta, 15 Februari 2024 (BAY ISMOYO / AFP via voaindonesia.com)

Pada pemilu tahun 2024 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkenalkan cara hitung baru dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Si Rekap).

Si Rekap sendiri dapat diartikan sebagai alat bantu aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana mempublikasi hasil rekapitulasi dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Si Rekap sebagai alat bantu dalam perhitungan Pemilu 2024 memiliki dua versi, yaitu Si Rekap mobile dan Si Rekap versi web.

Si Rekap mobile digunakan untuk melakukan input data hasil perhitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan oleh petugas KPPS.

Sedangkan Si Rekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjumlah seluruh sumber data utama.

Cara Kerja Si Rekap

Beberapa hari ini kita digaduhkan terkait Si Rekap yang menjadi "Si Mark Up".

Hal itu karena sumber data yang diinput oleh petugas KPPS ke aplikasi Si Rekap mengalami salah konversi suara yang mengarah pada pengelembungan suara. 

Nah, sebelum membahas hal itu. Yo kita pahami cara kerja Si Rekap. Berikut cara kerja Si Rekap dalam Pemilu 2024 ini.

  • Instal aplikasi Si Rekap melalui hanphone.
  • Petugas KPPS mendftarkan dirinya di aplikasi Si Rekap dengan membuat Akun.
  • Login dengan akun yang telah didaftarkan untuk masuk ke aplikasi Si Rekap.
  • Petugas KPPS memotret hasil perhitungan suara yang terdapat di formulir C (Hasil-KWK yang telah terisi).
  • Aplikasi Si Rekap merekam dan menampilkan hasil pembacaan Optical Character Recognition (OCR) atau Optical Mark Recognition (OMR).
  • Petugas KPPS melakukan pemeriksaan terhadap hasil pembacan yang dilakukan SI Rekap dengan mencocokanya pada formulir C. Hasil-KWK.
  • Jika sudah benar, petugas KPPS mengirimkan data hasil pembacaan OCR/OMR dan foto dokumen kepada pengawas dan saksi yang sudah terdaftar melalui whatsapp berupa link atau barcode.
  • Pengawas dan saksi menerima dokumen hasil pembacaan OCR/OMR dengan mengklik link atau memindai barcode yang dibagikan oleh petugas KPPS sehingga bisa mengawasi hasil dari olah data Si Rekap.

Si Rekap Menjadi "Si Mark Up"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun