Kendati begitu, pemerintah telah menetapkan biaya perlindungan pada petugas ad Hoc termasuk petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja ketika menjalankan tugasnya.Â
Biaya perlindungan (santunan) bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut .
- Meninggal dunia        : Rp 36.000.000 per orang
- Cacat permanen        : Rp 30.800.00 per orang
- Luka Berat              : Rp 16.500.000 per orang
- Luka sedang            : Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan pemakaman   : Rp. 10.000.000 per orang
Terimakasih pejuang demokrasi yang telah benar-benar mengawal jalanya demokrsi di negara kita semangat dan selalu berdedikasi.
Bangka Selatan, 16 Februari 2024
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!