Mohon tunggu...
Nuha Adistya Arifandi
Nuha Adistya Arifandi Mohon Tunggu... Lainnya - Siswi SMAN 28 Jakarta

Nuha Adistya A (28) - XI MIPA 5 - SMAN 28 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hampir 16 Tahun Berlalu, Menolak Lupa Aktivis Munir Said Thalib

28 Agustus 2020   20:35 Diperbarui: 28 Agustus 2020   20:38 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Munir Said Thalib, seorang pejuang yang namanya selalu dikenang sebagai seorang Aktivis HAM. Ia lahir di Buah Batu, Malang, 8 Desember 1965. Pembelaannya terhadap banyak kasus-kasus penting seperti kasus Timor Timur, pembunuhan Marsinah, tragedi Tanjung Priok, hingga penembakan mahasiswa tragedi Semanggi I & II membuatnya menjadi sosok yang sangat dikagumi banyak orang. Namanya kian melambung saat ia menjabat Dewan Kontras. Ia menjadi pejuang bagi orang-orang yang hilang dan mengalami kekerasan pada masa itu. Sosoknya yang pemberani dan bijaksana dalam meneriakkan kebenaran membuatnya cukup disegani masyarakat luas, namun juga sebagai ancaman bagi pemerintah karena aksinya kerap menentang pemerintah.

Pada akhir tahun 2004, secara mengejutkan berita kematiannya terdengar ke tanah air. Ia meninggal dalam penerbangannya menuju Amsterdam saat hendak melanjutkan studinya. Lantas, bagaimana kronologi kematiannya?

Ia menaiki pesawat GA-974 yang lepas landas dari Jakarta pada Senin, 6 September 2004 malam hari. Tiga jam setelah terbang dari transit di Bandara Changi, Singapura, Munir merasakan sakit perut dan beberapa kali bolak-balik ke toilet. Awak kabin pun melaporkan kepada pilot Pantun Matondang dan ia meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Ia pun sempat dipindahkan duduk di sebelah seorang Dokter ahli jantung yang berada di pesawat tersebut dan Munir mendapatkan pertolongan. Namun naas, pertolongan yang ia dapatkan tidak dapat mencegahnya untuk bertemu dengan maut. Dua jam sebelum pesawatnya mendarat di Amsterdam, ia dinyatakan meninggal 40.000 kaki diatas tanah Rumania, 7 September 2004 di umur yang ke-38.

Jenazahnya dimakamkan pada tanggal 12 September 2004 di kota kelahirannya, Batu, Malang. Baru pada tanggal 12 November 2004, hasil otopsi oleh Institut Forensik Belanda menyatakan ditemukannya senyawa arsenik dalam tubuhnya. Hasil otopsi itupun disetujui oleh kepolisian Indonesia.

Adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda yang dinyatakan bersalah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Munir dengan cara meracuninya dengan senyawa arsenik, dan divonis 14 tahun penjara, 20 Desember 2005. Ia ingin menyingkirkan Munir semerta-merta karena tidak suka dengan keberaniannya dalam menentang ketidakadilan. Suaranya dianggap berbahaya dan menjadi ancaman pemerintahan sehingga harus ia dibungkam. Hakim menyatakan Pollycarpus menaruh racun arsenik kedalam makanan Munir.

Presiden SBY pun membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mencari dalang dibalik semua rencana pembunuhan Munir, namun hasil pencarian tim tersebut tidak pernah diungkapkan ke publik hingga akhirnya dilaporkan hilang pada pertengahan Februari 2016.

Suciwati, istri almarhum Munir pun resmi mengadukan Sekretariat Negara (Setneg) kepada Ombudsman atas maladministrasi karena telah menghilangkan dokumen TPF pada Selasa, 5 November 2019. Hingga saat ini, pemerintah belum mengungkapkan hasil penyelidikan tim dan fakta-fakta yang berhasil terkumpul kepada masyarakat. 19 Juni 2008, Muchdi Purwoprandjono ditangkap dengan dugaan kuat bahwa ia adalah otak dibalik pembunuhan ini. Namun keputusan hakim yang memvonisnya bebas pada 31 Desember 2008 memunculkan banyak kontroversi, lantaran berbagai bukti kuat dan kesaksian mengarah pada dirinya. kini kasusnya tengah ditinjau ulang, dan 3 hakim yang memvonisnya bebas pun tengah diperiksa.

Munir sudah berlalu kurang lebih 16 tahun silam, namun sosoknya masih terus dikenang hingga saat ini, dimana istrinya dan banyak orang lainnya masih memperjuangkan penyelesaian kasus ini secara tuntas dan seadil-adilnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun