Kecanggihan teknologi telah memberi peluang percepatan dalam segala hal, tak terkecuali dalam hal komunikasi. Sosial media pun sekarang ini telah menjadi tolok ukur untuk mencari sebuah informasi sehingga memunculkan persepsi dan pretensi pada setiap orang. Kita dapat menemukan konten positif yang memiliki manfaat dan dapat pula memperoleh konten yang berisikan hal negatif berupa hoax dan ujaran kebencian (hate speech).
Tak jarang konten hoax tersebut disebarkan melalui pesan singkat atau broadcast layanan aplikasi perpesanan lain misalnya seperti Whatsapp, BBM dan Telegram.
Tanpa disadari setiap broadcast (pesan berantai) dapat terkirim hanya dalam hitungan sepersekian detik (milisecond) dan boom* langsung sampai pada sang penerima (receiver) saat itu juga. Isi pesan tersebut layaknya virus yang menyerang pada tubuh manusia, sangat cepat sekali menyebar dan mudah sekali terserap lalu menggerogoti rangsang otak (nervous system).
Oleh karena itu kita harus bijak dalam menggunakan dan mengelola media sosial agar tidak mudah terprovokasi dengan broadcast pesan singkat yang berisikan berita yang belum terpercaya dan tidak jelas kebenarannya bahkan tidak dapat dipertanggung jawabkan dari mana sumbernya. Salah-salah jika terbukti melanggar dan meresahkan akan ditangkap, terus dikejar dan diadili sesuai dengan Pasal atau Undang-undang yang berlaku.
Apa itu Hoax?
Dampak dari hoaks sendiri berimbas atau berakibat pada perekonomian bangsa, isu sosial kemasyarakatan dan bahkan stabilitas politik suatu negara. Hoaks dapat disebarkan secara langsung yaitu dengan mouth to mouth (dari mulut ke mulut) dan secara tidak langsung melalui jejaring sosial (social media) via Twitter, Facebook, Youtube, Instagram dan lain-lain.
Semua yang berkaitan dengan Hoax atau berita bohong adalah sebuah tindak kejahatan. Maka dari itu jangan pernah menyebarkan berita bohong atau hoax walaupun hanya berupa candaan atau keisengan belaka dengan sengaja untuk disebarluaskan. Tak main-main, konsekuensi hoaks tersebut tidak ringan, mulai dari ancaman kurungan penjara selama bertahun-tahun, bahkan denda hingga besaran mencapai kurang lebih 1 Milyar.
Undang-undang atau Pasal yang dapat dikenai adalah UUD Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Teknologi (ITE) serta Pasal 310 dan 311 apabila hoax tersebut telah bersifat menuduh dan memfitnah. Serem kan?
Ayo Sebarkan Berita Baik