Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Money

Belajar kepada Dewan Pengawas Dana Pensiun

16 Mei 2021   20:04 Diperbarui: 16 Mei 2021   20:06 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Struktur piramida penduduk Indonesia yang semakin menua menuntut adanya kesiapan Dana Pensiun yang mumpuni dan kapabel untuk melayani manfaat pensiun. Jika pensiun tidak disiapkan dengan baik, maka risiko generasi milenial yang saat ini banyak menduduki posisi kunci baik di pemerintahan, badan usaha milik swasta, badan usaha milik pemda, atau badan usaha milik negara, tidak akan terurus dengan baik. Banyak riset menunjukkan bahwa usia pensiun adalah usia yang rentan terkena penyakit, baik fisik maupun psikologis. Kedua penyakit tersebut biasanya dipicu penyakit fundamental yakni krisis finansial masa pensiun. 

Maka diperlukan kesiapan dan persiapan tata kelola Dana Pensiun. Untuk saudara mahasiswa, beberapa waktu yang lalu juga tayang di Kompasiana mengenai Dana Pensiun yang telah dicoba dibedah mengenai Tata Kelola, Manajemen Risiko, Tata Regulasi, dan lain sebagainya.

Manajemen Risiko mengacu kepada Peraturan OJK No. 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). 

Sementara untuk ketentuan Tata Kelola sendiri mengacu kepada Peraturan OJK No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, dan masih dikuatkan dengan Peraturan OJK No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun yang dilengkapi dengan keseluruhan fungsi dan lembaga terkait ketentuan Kelembagaan Dana Pensiun, Komite di dalam Dana Pensiun, penunjukan Auditor Eksternal, Pelaporan, dan Ketentuan Sanksi.  

Jangan lupa bahwa ada Surat Edaran OJK No. 12 Tahun 2016 tentang Persyaratan Pengetahuan di bidang Dapen serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dapen Pemberi Kerja (DPPK) dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 

Alat Pengawasan Dana Pensiun sendiri terdiri atas 

(1) UU Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah 

(2) Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan OJK 

(3) Peraturan Dana Pensiun ...... Pendiri 

(4) Arahan Investasi ........... Pendiri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun