Ke bawah ada Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Diturunkan lagi ke dalam Keputusan Dirjen Lembaga Keuangan, Peraturan Bapepam dan Lembaga Keuangan, dan Surat Edaran dari OJK.
Lantas, dibuat dalam buku pedoman perusahaan yang dibuat masing-masing entitas badan hukum yang dinamakan sebagai PDP( Peraturan Dana pensiun).
Pendiri untuk DPPK adalah Orang atau Badan organisasi yang mempekerjakan karyawan. Pengurusnya adalah ditunjuk dan diberhentikan oleh pendiri,
Pendiri untuk DPLK adalah Bank Umum atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
(3) Apa perbedaan mendasar antara DP PPMP dan DP PPIP
Dana Pensiun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang secara umum manfaat pensiun dibayarkan secara bulanan, dan besar iuran ditetapkan dengan batasan maksimal tertentu.
PPIP adalah Program Pensiun Iuran Pasti yang manfaat pensiun dibayarkan selama dana dan pengembangan masih ada, maka akan terus dibayarkan.
(4) Apa beda sama antara DPPK dengan DPLK
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) didirikan oleh organisasi yang mempekerjakan karyawan, dengan anggota atau peserta karyawan setempat.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan didirikan oleh Bank atau Asuransi Jiwa dengan peserta bebas dari ragam profesi.