Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dari Tape hingga Minum Alkohol

14 November 2020   13:11 Diperbarui: 17 November 2020   19:21 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tape juga beralkohol (dokpri-web)

Sebenarnya yang diperlukan adalah zonasi dan pembatasan konsumsi. Misalnya di Dubai, negeri muslim, ada swalayan yang menjual minuman beralkohol, bahkan babi. Namun itu dikhususkan untuk ekspatriat, yang bukan muslim. Muslim malah dilarang masuk ke situ. 

Zonasi untuk pembatasan konsumsi itu yang harusnya ditegaskan untuk dilaksanakan. Tidak harus dengan RUU yang bisa njlimet, malah jadi ruwet. Babi dan alkohol itu ada konsumennya, dan bahaya mengkonsumsi semua orang juga sudah tahu. 

Sebagian orang terkena serangan kanker hati, karena rajin minum minuman keras alias beralkohol, tanpa mengatur volume dan persentase kandungannya. Babi yang disosialisasikan sangat gencar sebagai non halal, juga punya konsumen khusus. 

Maka, zonasi penjualan adalah solusi yang tepat. Tidak harus dengan RUU Minuman Beralkohol, atau sejenisnya.

Ehhh... zonasi itu ada dalam RUU tersebut. Ahhh... yang bener, mengapa banyak orang tidak tahu? 

***

Minuman beralkohol, di sebagian besar negara Barat, diijinkan dikonsumsi jika anak sudah berusia minimal 16 tahun. Indonesia, justru abg-abg yang kurang kerjaan yang mabuk miras, ngelem, bikin onar setelah nenggak miras, dan lain sebagainya. Pertanyaannya, yang mengganggu itu mirasnya, atau perbuatan onarnya ? 

Miras itu seperti obat, bagi orang tertentu. Meskipun yang salah obat, kebanyakan atau salah dosis, ada juga terkena stroke, ya risiko yang harus ditanggung oleh konsumennya. 

Namun kalau salah guna oleh remaja ingusan yang belum bertanggung jawab terhadap perilakunya sendiri, nah itu yang memang polisi perlu lebih tegas.  Penjarakan saja, selesei. Atau masukkan lembaga rehabilitasi alkohol, atau sejenisnya.

RUU Minuman beralkohol menjadi rame karena sosialisasi rendah. Banyak publik tidak tahu maunya gimana. Jika ditujukan pelarangan tanpa batas, jelas itu kurang tepat. Karena zonasi, adalah salah satu solusi yang bisa dilaksanakan. 

Entah mengapa, banyak draft  regulasi memancing keributan ketimbang kesepemahaman.  Mungkin karena humas-humasnya bukan dari ilmu komunikasi atau jurnalistik, mungkin dari fisipol atau hukum yang bahasanya setinggi langit, akhirnya malah tidak dipahami. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun