Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Arti Pernyataan Megawati Soal Pembebasan 10 WNI yang Disandera Abu Sayyaf?

2 Mei 2016   22:09 Diperbarui: 2 Mei 2016   22:19 2568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Usai menghadiridisuksi Forum Bidan Indonesia, Megawati membuat pernyataan soal pembebasan 10 WNI yang telah dibebaskan oleh kelompok Abu sayyaf. Pernyataannya berbunyi: "Terang aja dibebaskan, wong dibayar... gitu kok pada ribut..". Ketika diklarifikasi soal pernyataannya itu Megawati diam saja, demikian juga Mensesneg Pratikno juga bungkam dan mengatakan tanya saja pada Menteri Luar Negeri karena itu urusan Menlu.

Lalu apa arti pernyataan Megawati itu? Pertama, Megawati tahu bahwa pembebasan sandera itu karena ada pembayaran tebusan. Sesuatu yang sampai saat ini dirahasiakan oleh pemerintah, mungkin demi gengsi atau kebaikan semua pihak. TImbul memang pertanyaan berikutnya yaitu siapa yang membayar uang tebusan itu? Banyak spekulasi yang beredar yang membayar adalah Surya Paloh Bos Media Group karena dalam konfrensi pers Surya Paloh menyatakan ia ikut andil dalam pembebasan sandera itu.

Kedua, pernyataan Megawati itu ingin memberi peringatan kepada semua pihak agar tak saling mengklaim yang paling berjasa dengan mengatakan telah melakukan langkah-langkah istimewa misalnya operasi intelejen. Jalan dan bahasa yang digunakan sangat sederhana yaitu "Bahasa Duit atau Uang". 

Ketiga, mungkin Megawati juga ingin kembali menyentil Jokowi untuk tidak "besar kepala".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun