Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Faktor dan Dampak Ekonomi Korupsi

23 Desember 2020   20:11 Diperbarui: 23 Desember 2020   20:27 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dua menteri Jokowi baru-baru ini tertangkap karena kasus suap dan korupsi. Dan tampaknya kasus korupsi ini sangat sulit dihilangkan. Memang mendiskusikan dan memberantas korupsi bukanlah hal yang mudah.

Ketika saya mengajukan topik disertasi tentang suap, salah seorang profesor mengomentari bahwa disertasi seperti itu bukan disertasi di ranah ilmu ekonomi tetapi di ranah ilmu hukum. Untungnya seorang profesor lagi- yang kemudian menjadi promotor saya- menyetuji topik itu hingga menghantarkan saya memperoleh gelar Doktor di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang.

Tak hanya masalah pengkategorian ilmu,, dalam pendefinisian korupsi pun sebenarnya tak mudah. Definisi korupsi akan sangat tergantung dari budaya masyarakat di suatu negara. Di negara-negara dengan adat timur seperti China, Korea, dan Taiwan dimana bisnis bersifat informal, ada kebiasaan yang dinamakan guanxi (Chen, 1994) yaitu kebiasaan memberi hadiah oleh usahawan kepada teman baik sesama usahawan maupun kepada pejabat publik. 

Tindakan tersebut tidak dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk korupsi yang di banyak negara dilarang. Sementara itu, di negara-negara barat dimana hukum lebih tegas dan formal, pemberian hadiah dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap dan oleh karenanya dilarang.

Definisi korupsi sendiri juga bisa sangat luas dan bisa juga sangat sempit yang bisa dilihat dari berbagai lembaga dan undang-undang di berbagai negara. Konfrensi Malta (1994) mendefinisikan korupsi dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral kurang patut.

Sejalan dengan Konferensi Malta 1994, Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), mendefinisikan korupsi secara luas yaitu penyelewengan atau penggelapan uang negara, uang perusahaan, dan lainnya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Sedangkan menurut UU Nomer 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak pidana korupsi menjadi 2 yaitu tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dan yang diatur di luar KUHP. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam KUHP yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan pengaduan terhadap pekerjaan rekanan. 

Sedangkan tindak pidana korupsi yang diatur di luar KUHP adalah tindak pidana korupsi umum, penyalah gunaan kewenangan atau kekuasaan, memberi hadiah dengan mengingat kekuasaan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sengaja menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi, serta membeberkan identitas pelapor tindak pidana korupsi

Faktor dan Dampak Pada Ekonomi

Kembali pada masalah apakah korupsi bisa dikaitkan dengan ekonomi. Jawabannya bisa yaitu dari faktor-faktor  ekonomi dan dampaknya pada ekonomi. 

Faktor-faktor ekonomi yang menyebabkan korupsi antara lain (Rose dan Auckerman, 1997): kebijakan pemerintah yang mendistorsi pasar (misal subsidi harga), rendahnya gaji aparatur sipil negara, tingkat keterbukaan ekonomi (makin terbuka ekonomi suatu negara makin rendah korupsinya), ketersediaan sumberdaya alam (makin melimpah sumberdaya alam makin tinggi tingkat korupsinya), dan perbandingan manfaat dan biaya melakukan korupsi (makin besar manfaat dibanding biaya melakukan korupsi maka akan makin tinggi tingkat korupsi suatu negara).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun