Mohon tunggu...
Dr. Nugroho SBM  MSi
Dr. Nugroho SBM MSi Mohon Tunggu... Dosen - Saya suka menulis apa saja

Saya Pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu L/C Fiktif?

9 Juli 2020   21:20 Diperbarui: 9 Juli 2020   21:12 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 trilyun yaitu Maria Pauline Lumowa telah ditangkap setelah buron 17 tahun lamanya. Dia ditangkap di Serbia. Maria Pauline Lumowa bersama 10 orang lain yang sudah ditangkap dan sudah menjalani hukuman menggunakan L/C fiktif untuk membobol BNI. Berikut akan diuraikan apa itu L/C dan L/C fiktif.

LC merupakan singkatan dari Letter of Credit. L/C merupakan alat pembayaran yang lazim digunakan dalam kegiatan perdagangan internasional (ekspor dan impor).  

Berdasarkan berbagai definisi yang ada di berbagai kamus ekonomi maka L/C didefinisikan sebagai surat jaminan yang dikeluarkan oleh bank kepada bank lain yang digunakan oleh penjual (eksportir)  untuk membayarnya jika barang sudah diterima oleh pembeli (importir) sesuai dengan tanggal dan kondisi yang ditentukan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan L/C adalah: pertama, pemohon (aplicant) yaitu pembeli atau importir. Kedua, penerima (beneficiary) yaitu penjual atau eksportir. Ketiga, bank penerbit L/C (issuing bank). Kelima, bank pemberi konfirmasi atas permintaan penerbitan L/C oleh issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayarannya (confirming bank). Keenam, bank yang ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran (paying bank). Ketujuh,perusahaan pengangkut atau perusahaan ekspedisi.

Proses L/C adalah sebagai berikut. Pertama, importir meminta  kepada issuing bank untuk membuka atau menerbitkan L/C untuk eksportir. Pembukaan L/C dilakukan melalui bank koresponden atau confirming bank selaku bank penerus di luar negeri. Kedua, Bank penerus atau confirming  bank akan meneruskan L/C ke eksportir. 

Ketiga,  eksportir mengirimkan barang melalui perusahaan pengiriman dan akan mendapatkan tanda bukti berupa dokumen pengangkutan barang (bill of lading atau B/L). Kelima, eksportir menyerahkan B/L kepada paying bank untuk menerima pembayaran .Keenam, B/L diteruskan bank ke importir. Ketujuh atau terakhir, importir dapat menerima barang dengan menyerahkan B/L ke perusahaan pengangkut atau perusahaan ekspedisi atau carrier.

L/C fiktif terjadi jika kegiatan ekspor dan impor tersebut  tidak ada atau fiktif  sementara L/C tetap dan sudah dicairkan. Dalam kasus pembobolan BNI oleh Maria Pauline Lumowa dan kawan-kawan ditengarai dibantu oleh orang dalam (pegawai BNI) karena BNI tetap menyetujui jaminan dan pencairan L/C dari bank yang bukan merupakan bank korespondensi atau confirming bank dari bank BNI di luar negeri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun