Gubernur dan WAkil Gubernur DKI Jakarta  membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DKI Jakarta. Muncul pertanyaan: efektifkah KPK DKI Jakarta ini? Dari sisi landasan hukum tentu lemah tidak seperti KPK yang punya landasan undang-undang. Demikian juga dari sisi kewenangan juga patut dipertanyakan sampai di mana kewenangannya. Apakah boleh melakukan penyidikan, penyelidikan, sampai penuntutan? Kalau KPK memang kewenangannya jelas karena landasannya undang-undang.
Kalau kewenangannya hanya "mencium" indikasi adanya korupsi dan melaporkan ke pemerintah serta melakukan pencegahan korupsi di Pemprov DKI Jakarta maka hal itu seperti LSM yang sudah ada  misalnya ICW, Fitra, dan lain-lain. Lembaga pemerintah yang melakukan fungsi seperti juga sudah ada, anatara lain: BPK, BPKP, Irjen, dan lain-lain.
Jadi menurut saya belum jelas benar mekanisme kerja serta efektifitas KPK DKI Jakarta.
Oleh karena itu timbul pertanyaan berikut: apa motivasi pembentukannya? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, untuk menaikkan citra AniesSAndi bahwa mereka ingin pemerintahan DKI Jakrta di bawah mereka merupakan pemerintahan yang bersih. Kedua, mungkin mereka akan "menghidupkan" kembali kasus Reklamasi dan Sumber Waras untuk mengkambinghitamkan pemerintahan sebelumnya (era Ahok-Djarot). Ketiga, jangan-jangan ini juga langkah "balas budi" terhadap tim suksesnya seperti halnya TGUPP yang hanya memboroskan anggaran saja.