Mohon tunggu...
LOMBOKios
LOMBOKios Mohon Tunggu... Jurnalis - menjual ide, mencari pahala.

pingin masuk syurga bi ghairi hisab.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bertanya, Mau Kadis Pendidikan dan OP Himpaudi Lombok Timur?

24 Juni 2017   02:47 Diperbarui: 24 Juni 2017   02:54 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Semangat Belajar Anak (Dokumentasi Pribadi)

Dalam surat tersebut lokasi antara PAUD A dengan PAUD B satu dusun? Akan dibahas sesuai peraturan, demi menegakkan Hak mendirikan PAUD dan meluruskan hak keberatan terkait dan inspirasi keharmonisan yang jangan sampai terganggu oleh provokasi orang-orang cerdas.

3.    Hasil Verifikasi?

Ini yang paling lucu. Karena dibalik keberadaan PAUD yang keberatan ada sebuah proses yang membuat judul ini ada. "Bertanya mau Kadis Pendidikan dan OP Himpaudi Lombok Timur".

4.    Peraturan?

Ini juga sangat lucu. Dimana peraturan atau dasar yang digunakan itu lo. Sudah tidak berlaku atau dicabut/diganti.

Pembahasannya adalah demi keharmonisan bermasyarakat, demi menghargai hak-hak para pendiri, demi dakwah publik untuk persoalan yang sama, maka kami mencoba untuk independent meskipun ada kecurigaan dibalik kepentingan ada kepentingan lain. Kami membahasnya sesuai aturan

1.    Syarat dikeluarkannya izin yang membuat PAUD Inisial keberatan, dalam aturan sejauh mata menelaah, tidak ada aturan yang mengatur masalah jarak. Yang diatur dalam Permendikbud Nomor 84 tahun 2014 (Jadi aturan pihak yang ikut dibubuhui OP Himpaudi, sudah tidak berlaku)  adalah mohon dilihat / ditelaah kembali

2.    Dalam aturan pendirian yang kami hubungkan dengan lampiran dan keterangan-ketarangan lainnya, bahwa PAUD keberatan yang ikut dibubuhi oleh OP Himpaudi terdapat data bahwa pendidikan yang dilayani adalah untuk Kelompok Bermain, sementara yang dilayani oleh PAUD Korban adalah tingkat TK (sesuai namanya)

3.    Menelaah nomor satu dan dua, sampai InsyaAllah sebagai masyarakat akan ikut berperan serta berdasarkan beragam aturan diantaranya PP Nomor 71 tahun 2000 dengan tujuan cukup jelas, dan peraturan terkait peran masyarakat lainnya

Berdasarkan hal tersebut, untuk sementara waktu, melalui Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum ini, dan hak-hak terkait kami bertanya sesuai judul demi kepentingan publik dalam hal ini terkait potret yang semoga menjadi pelajaran bahwa beginilah potret masyarakat di bawah yang membutuhkan kerja keras para pihak, dan bahwa terkait pula dengan banyaknya lembaga fiktif, banyak pula perorangan berjasa yang tak terdaftar. Maka kami bertanya

1.    Apa mau pigur publik OP Himpaudi yang terkesan.... ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun