Mohon tunggu...
Novita Suci
Novita Suci Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Mahasiswa Akuntansi Syariah UIN Walisongo Semarang Dalam Sosialisasi Kebijakan TER Pajak Terbaru di KKP USC

22 Mei 2024   11:04 Diperbarui: 22 Mei 2024   11:12 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Kegiatan Webinar di KKP USC/dokpri

      Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan Nomor 28 tahun 2007 pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: "Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". 

   Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun selalu melakukan evaluasi peraturan perpajakannya. Seperti tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan orang pribadi.

   Direktorat Jenderal Pajak memiliki tujuan dalam terbitnya aturan ini yaitu penyerdahanaan penghitungan PPh Pasal 21 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). DJP menyatakan hal ini bukan pajak baru.

   Dengan adanya peraturan perpajakan TER terbaru ini, sehingga membuat Kantor Konsultan Pajak (KKP) Umbaran Synergy Consulting mengadakan sosialiasi cara perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) ini dengan peserta untuk umum. Sosialisasi ini dilaksanakan dalam bentuk webinar secara online sehingga sosialisasi ini tidak terbatas tempat dan diikuti oleh dosen, praktisi, pengusaha serta mahasiswa S1, S2, maupun S3.

      Menurut bapak Umbaran sebagai pemateri, Pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A,B,C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

       Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).


       Bapak Umbaran memaparkan bahwa dalam menggunakan metode TER ini dibagi menjadi dua yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Rumus penghitungan PPh pasal 21 bulanan dari Januari -- November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan yang besarannya dikategorikan berdasarkan total penghasilan, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan. Baru pada Desember rumusnya kembali normal seperti peraturan sebelumnya. Penghitungan normal ini yang dimaksud ialah penghasilan bruto setahun dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayar melalui pemberi kerja, untuk memperoleh nilai pajak setahun.

     Setelahnya, baru dikurangi dengan PTKP untuk memperoleh nilai PKP. Penhasilan kena pajak (PKP) inilah yang dikalikan dengan pasal 17 UU PPh agar mendapatkan nilai PPh terutang setahun. Lalu setelahnya dikurangi total PPh yang telah dipotong dari Januari -- November untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada Desember.

     Banyak mahasiswa juga yang ikut berpartisipasi dalam webinar ini dan memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam penghitungan perpajakan untuk berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara, serta pengetahuan dan pengalaman bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 terbaru. Sehingga dapat membantu dan meningkatkan skill dan pengetahuan mahasiswa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun