Mohon tunggu...
Novita PutriAnggraeni
Novita PutriAnggraeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas IsIam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

30 November 2022   04:59 Diperbarui: 30 November 2022   05:15 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak warga negara Indonesia:

-- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak:

"Setiap warga negara berhak atas itu

pekerjaan dan penghidupan yang layak" (Pasal 27(2)).

-- Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup:

"Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan penghidupannya." (Pasal 28a).


-- Hak untuk membentuk keluarga dan mempunyai anak melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B, ayat 1).

-- Hak untuk bertahan hidup. "Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang"

- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, serta hak atas pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup yang sesuai dengan kehidupan manusia. (Bagian 28C(1))

- Hak untuk menyatakan diri dalam perjuangan bersama untuk haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C(2)).

-- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, yang berarti perlakuan yang adil dan sama di depan hukum. (Pasal 28d(1)). -- Hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak atas kebebasan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak hak untuk tidak dibebani berdasarkan hukum yang berlaku Penarikan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I(1).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun