Kata Madani berasal dari nama Arab Madani yang berarti beradab, warga kota, warga sipil, dan warga sipil.
Secara umum, masyarakat madani berarti masyarakat beradab. Istilah ini diperkenalkan di Indonesia oleh Anwar Ibrahim dalam forum ilmiah pada Festival Istiqlal 1995.
Jadi apa itu masyarakat sipil?
Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat sipil adalah sistem sosial yang tumbuh subur dan didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas sosial. Sedangkan menurut Nurcholis Madjid, pengertian masyarakat madani mengacu pada masyarakat Islam yang didirikan Nabi Muhammad di Madinah.
Menurutnya, masyarakat madani adalah masyarakat beradab yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dan kemajuan dalam pengelolaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Definisi masyarakat sipil oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah masyarakat demokratis yang menghormati hak dan tanggung jawab manusia.
Salah satu tujuan masyarakat madani adalah mewujudkan masyarakat yang tidak berdasarkan interaksi kelas, atau menghilangkan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, tujuan masyarakat sipil adalah untuk menyeimbangkan kecenderungan dominan negara. Dengan demikian pengelolaan yang baik, bersih dan bertanggung jawab dapat dilaksanakan.
Ciri-ciri masyarakat madani
Menurut buku Homer Civil Society, ciri-ciri masyarakat madani adalah sebagai berikut:
1. Ruang publik
Ruang publik adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk menyatakan pendapat seseorang. Ruang publik ini dapat diartikan sebagai kawasan dimana masyarakat memiliki akses penuh terhadap segala aktivitas publik seperti:
Mengekspresikan pendapat, berpartisipasi, mengumpulkan informasi dan membagikannya kepada publik.
2. Demokrasi
Demokrasi merupakan syarat mutlak masyarakat madani. Masyarakat madani menuntut masyarakat berpartisipasi dalam konsep demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan untuk rakyat.
3. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap pengakuan terhadap pluralitas masyarakat. Setiap individu dalam masyarakat memiliki karakteristiknya masing-masing. Masyarakat sipil mengakui pluralitas ini sebagai sesuatu yang positif.
4. Toleransi
Pluralisme menciptakan toleransi dalam masyarakat sipil. Toleransi diartikan sebagai sikap saling menghargai dan menghargai aktivitas individu atau kelompok lain dalam masyarakat. Toleransi ini dapat mencegah diskriminasi dalam masyarakat.
5. Keadilan Sosial
Tujuan keadilan sosial adalah untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu. Hal ini membatasi adanya monopoli dalam suatu kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat sipil diberikan hak yang sama sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh penguasa.
6. partisipasi sosial
Partisipasi sosial adalah partisipasi dalam masyarakat tanpa perencanaan, intimidasi atau campur tangan pihak luar atau penguasa. Holding company ini merupakan perusahaan yang mandiri dan bertanggung jawab.
7. Supremasi hukum
Penegakan hukum merupakan upaya untuk menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat sipil, peradilan bersifat netral dan tidak ada pengecualian dalam hal membawa kebenaran ke hadapan hukum.
Sementara itu, menurut Nurcholis Madjid, ciri-ciri masyarakat madani adalah:
*Mempertahankan nilai-nilai sosial. Masyarakat sipil tumbuh subur karena menghormati nilai, norma, dan hukum yang didukung oleh iman, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
*Peradaban Tinggi. Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki keadaban karena beradab dan santun. Tidak hanya kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa;
*Ekuitas dan transparansi diprioritaskan. Masyarakat sipil menganggap mereka setara tanpa membedakan status sosial, gender dan lainnya.
*Masyarakat sipil juga hidup jujur  dan terbuka;
* Ketersediaan ruang publik gratis. Dalam masyarakat sipil, ruang publik tersedia sehingga publik memiliki akses tanpa batas untuk aksi politik, ekspresi, pengumpulan, kompilasi, dan publikasi informasi untuk masyarakat luas;
*Patuhi aturan hukum. Dalam masyarakat sipil, keberadaan hukum sangat diakui dan mendapat prioritas tertinggi. Berbagai hal akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Setiap individu diperlakukan sama di depan hukum dan harus mematuhi hukum;
*Mengutamakan keadilan sosial. Keadilan sosial berkembang dengan baik di lingkungan masyarakat sipil. Setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama;
* Partisipasi audiens yang tinggi. Keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan merupakan ciri masyarakat madani. Setiap orang menyumbangkan bakat dan keterampilan mereka sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI