Mohon tunggu...
Novita Dewi Astriyana
Novita Dewi Astriyana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

positif thinking

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komnas HAM

17 Juli 2021   00:10 Diperbarui: 17 Juli 2021   00:10 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia adalah sebaik-baik penciptaan Tuhan, manusia dibekali akal dan pikiran dan hal itulah yang membedakan kita dengan makhluk Tuhan lainnya. Manusia terlahir sudah memiliki hak atau yang kita sebut dengan HAM tidak peduli apapun warna kulit, ras, agama atau darimana ia berasal.  Menurut kamus besar Bahasa Indonesia pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Pasca reformasi hingga saat ini orang sering membicarakan mengenai HAM, Hak Asasi manusia tidak diberi, atau bisa dicabut, setiap orang memiliki hak asasi, namun kita juga harus menyadari bahwa ada hak asasi orang lain yang juga harus kita hormati, jangan sampai mengatasnamakan hak asasi, kita justru mengganggu atau mengabaikan hak orang lain.

Bicara mengenai HAM, HAM  sendiri lahir berawal dari adanya konflik antar Negara pada saat itu, dan disahkan  Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, atau selanjutnya disingkat DUHAM). Di Indonesia sendiri sebagai bentuk penghormatan dan tanggung jawab terhadap HAM, di atur dan disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan landasan hukum, Komnas HAM ditetapkan dan didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Tahun 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, Fungsi, tujuan, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang dari Komnas HAM.

Komnas HAM  sendiri merupakan sebuah lembaga mandiri yang memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga Negara lainnya. Fungsi dari Komnas HAM yaitu melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia.

Lalu apa tujuan dari dibentuknya Komnas HAM ? dibentuknya Komnas HAM tentunya adalah untuk melindungi warga negaranya, dan tercipta sebuah Negara yang aman, dan sejahtera

Tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia sudah tertera di dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan Komnas HAM utama yaitu,:

Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM.

Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun