Mohon tunggu...
Noviona lingga Fitri
Noviona lingga Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Perkenalkan saya Noviona Lingga Fitri, Akrab disapa lingga. Sekarang saya sedang menempuh pendidikan S1 Kebidanan di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Hobi saya yaitu menulis, saya sangat suka membagi beberapa tulisan saya ke banyak orang agar mampu menjadi kisah inspirasi orang banyak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Penggunaan Kontrasepsi dalam Perspektif Agama Islam

6 Desember 2024   12:07 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:04 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan modern yang semakin berkembang, topik mengenai kontrasepsi menjadi perbincangan yang luas, baik dalam aspek kesehatan, sosial, maupun agama. Dalam agama islam, masalah kontrasepsi seringkali menjadi bahan diskusi yang cukup kompleks, mengingat adanya perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hukum dan keabsahannya. Beberapa melihatnya sebagai hal yang diperbolehkan dengan berbagai alasan, sementara yang lainnya memiliki pandangan yang lebih hati-hati, bahkan menentang penggunaannya. Artikel ini bertujuan untuk mengupas bagaimana penggunaan kontrasepsi dipandang dalam perspektif agama Islam, serta memberikan wawasan tentang prinsip-prinsip dasar yang mendasari pandangan tersebut.

Kontrasepsi ialah alat yang digunakan untuk mencegah kehamilan. Ada beberapa jenis kontrasepsi yang umumnya dikenal yaitu Pil KB, KB Implan, Suntik KB, IUD, Implan, kondom, dan kalender.

Prinsip Dasar Dalam Islam Terkait Reproduksi

Islam memberikan panduan yang sangat jelas mengenai pentingnya menjaga kelangsungan hidup manusia, baik secara fisik maupun rohaniah. Dalam konteks reproduksi, Islam mengajarkan bahwa berkeluarga dan memiliki anak adalah hal yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bahkan bersabda, “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya umatku di hari kiamat” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa memiliki anak merupakan bagian dari berkah kehidupan yang diinginkan dalam Islam.

Namun, Islam juga mengakui bahwa setiap individu dan keluarga memiliki kebutuhan, keadaan ekonomi, fisik, serta sosial yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dalam konteks keluarga berencana dan kontrasepsi, prinsip Islam yang menekankan keseimbangan (tasfiyah) dan kemaslahatan (kemanfaatan) sangat penting untuk dipahami.

Pandangan Islam Terkait Penggunaan Kontrasepsi

Tidak ada  dalil dalam al-qur’an maupun hadis yang jelas terkait dengan pengunaan kontrasepsi. Oleh karena itu, penggunaan kontrasepsi dalam program keluarga berencana dikembalikan lagi pada kaidah hukum Islam, yaitu:

والأصلفيالعقودوالمعاملاتالصحةحتىيقومدليلعلىالبطلانوالتحريم

Artinya : “pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

Berdasarkan  kaidah  tersebut,  maka  hukum  asal  dari  penggunaan  kontrasepsi  adalah  mubah.  Tetapi  dalam keadaan atau kondisi tertentu, maka hukum penggunaan kontrasepsi ini bisa berubah menjadi sunnah, wajib, makruh  atau  bahkan  haram.  Hukum  penggunaan  kontrasepsi  sebagai  alat  untuk  mencegah  kehamilan hukumnya   mubah   jika   bertujuan   untuk   mengatur   jarak   kehamilan   atau   kesehatan.(Dyna Prasetya Septianingrum, 2020). 

Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai dalil diperbolehkannya kontrasepsi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun