Pengertian pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut syariat islam. Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu 'An-nikah' yang memiliki beberapa makna.Â
Menurut bahasa, kata nikah ini sendiri berarti berkumpul, bersatu serta berhubungan. Banyak tujuan yang ingin dicapai oleh suatu pasangan yang akan menjadikan sebagai bahtera rumah tangga. Salah satunya adalah ingin memiliki keluarga yang bahagia dunia dan akhirat.
Pernikahan merupakan satu-satunya cara untuk menghindari zina, karena pernikahan itu adalah untuk memenuhi hasrat seksual manusia, membuat fitrah yang lurus melahirkan ketentraman jiwa, dan semua kebutuhan utama yang dibutuhkan manusia. Di dalam rumah tangga bukan hanya mendapat kesenangan lahir batin tetapi pasti juga mendapat masalah di dalam rumah tangga, contohnya adalah zihar.
Zihar secara etimologi berasal dari kata yang dimaknai sebagai punggung. Sedangkan dalam terminologi berarti penyerupaan suami kepada istrinya dengan perempuan yang tidak halal baginya, dan bukan berbentuk talak. Zihar dimaknai sebagai perkataan yang digunakan untuk menyamakan seorang istri dan ibunya. Pada masa jahiliyah hal ini merupakan salah satu cara untuk memberikan talak kepada istrinya.Â
Apabila seorang suami mengucapkan "kamu seperti punggung ibuku", maka seorang suami tersebut telah mengharamkan istrinya disebabkan istri telah disamakan seperti ibunya. Karena itulah konsekuensi hukum yaitu haram bagi seorang laki-laki dalam hal menggauli istrinya sampai dia mencabut kembali apa yang telah diharamkan.
Para Ulama sepakat bahwa zihar hukum nya haram dan dosa besar. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah yang berbunyi
                                                     Â
Artinya, "Orang-orang yang menzhihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang  melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi," (QS. al-Mujadalah [58]:2).
Ungkapan zihar ada dua macam, yaitu sharih dan kinayah. Ungkapan sharih adalah ungkapan yang tidak mengandung makna lain selain makna zihar meskipuntidak disertai niat pada orang yang mengucapkannya. Contoh ungkapan sharih adalah "Kamu bagi saya seperti punggung ibuku" atau "Bagiku kamu seperti badan, tubuh, jasad, fisik, diri, keseluruhan ibuku".Â
Alasan tersebut termasuk ungkapan sharih karena mencakup makna punggung. Sementara ungkapan kinayah adalah ungkapan yang kemungkinan masih mengandung makna lain selain zihar. Contohnya adalah "Bagiku kamu seperti ibuku" atau "Bagiku, kamu seperti saudara perempuanku".
Artinya jika seorang suami mengucapkan kata-kata seperti itu, maka maknanya tergantung kepada niat atau maksud orang yang mengucapkannya. Namun, jika ia bermaksud zihar, maka ucapannya itu termasuk ke dalam zihar. Namun jika ia bermaksud untuk memuji, dan memuliakan istrinya jadi hal tersebut tidak termasuk zihar.